PalembangSUMSEL

Ormas Islam Sumsel Minta Ahok Diberhentikan dan Dipidana

aksi-ummat-islam-di-dprd-ss

Palembang, KabarSriwijaya.com – Terkait pernyataan Gubernur DKI Basuki T. Purnama alias Ahok yang dinilai telah melecehkan ayat suci Al-Quran yaitu menyebut-nyebut surat Al Maidah ayat 51 pada sambutannya disalah satu acara di Kepulauan Seribu pada pekan lalu, membuat “gerah” ummat Islam di Indonesia, tak terkecuali ummat Islam di Sumatera Selatan (Sumsel) hingga melakukan aksi di Gedung DPRD Sumsel, Senin (10/10/2016).

Pantauan dilokasi ratusan ummat Islam dari berbagai Ormas antara lain HMI, PII, KAHMI, FUI, FPI, HTI, MUI, DMI, RMI, NU, Muhammadiyah, Humanika, FMI, SIJARUM, MASIKA menyuarakan “kemarahan” nya atas pernyataan Ahok yang dinilai telah melecehkan ayat suci Al-Quran.

Massa berbondong-bondong sambil mengibarkan bendera dan mengumandangkan salawat, takbir dan yel-yel menuntut agar Ahok dapat diadili dan bertanggungjawab atas pernyataan yang telah ia kemukakan.

Salah satu inisiator gerakan, M Khalifah Alam dari Sijarum Institute dan KAHMI Palembang mengungkapkan bahwa aksi ini adalah tindak lanjut dari kesepakatan konsolidasi ummat Islam yang telah dilakukan pada Sabtu malam (08/10) lalu.

loading...

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa gerakan ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban Ahok atas pernyataannya tersebut dan meminta agar Ahok dapat diadili karena dinilai telah melanggar aturan pidana KUHP Pasal 156 tentang Penistaan Agama.

“Ahok sebagai pejabat publik sangat tidak mencerminkan seorang tokoh pejabat dan sudah kesekian kalinya beliau melecehkan agama Islam dan Ahok telah melanggar aturan pidana di dalam Pasal KUHP 156 poin A tentang penistaan agama,” ungkap M Khalifah Alam.

Senada, Doni Meilano Koordinator Aksi meminta agar Kapolri mengusut dan memenjarakan Ahok yang telah menginjak-injak agama Islam.

Sementara itu, Ustad Umar Said, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumsel menyatakan, tidak ada permintaan maaf untuk kesalahan yang sudah dibuat Ahok. Pasalnya, Ahok sudah membuat resah jutaan orang akibat perbuatannya. Lebih lanjut, Umar Said menegaskan agar Ahok mesti dipenjara dan diturunkan dari jabatanya.

Selain Ustad Umar Said, beberapa ulama lainnya juga hadir diantaranya Ustad Taufik, Habib Mahdi, dan Ustad Umar Abdul Aziz.

Ada tiga tuntutan utama massa aksi yakni pertama meminta rekomendasi pemecatan Ahok kepada Menteri Dalam Negeri. Kedua meminta penegak hukum mempidanakan Ahok, dan ketiga meminta Polda secepatnya memproses laporan yang akan dibuat nanti.

Anggota DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah yang menerima massa aksi berjanji akan meneruskan aspirasi masyarakat ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Akan kita sampaian surat ke pusat terkait ucapan yang telah menghina Alquran,” kata politisi Partai Demokrat ini. (Hrs)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close