PalembangSUMSEL

Awak Media Pertanyakan Hasil Ratifikasi Dewan Pers

Gedung Dewan Pers (Net)
Gedung Dewan Pers (Net)

Palembang, KabarSriwijaya.com – Terkait dengan Surat yang diterbitkan Dewan Pers dengan Nomor 078/DP/K/2/2017 tertanggal 03 februari 2017 tentang Hasil Ratifikasi Perusahaan Pers menuai banyak kritik oleh awak media.

Pasalnya, Keputusan Dewan Pers tersebut dinilai hanya mengakomodir “kekuatan” besar saja dan berdampak pada rantai hidup perusahaan pers yang notabene dalam proses rintis. Ini dinilai dari hanya 74 Media yang mendapat sertifikasi oleh Dewan Pers.

Selain itu hal ini dinilai juga sebagai langkah dalam membungkam kebebasan Pers. Ditambah lagi beredar pesan berantai yang isinya Keputusan Ratifikasi ini akan diserahkan ke Pemerintah untuk selanjutnya dibuatkan peraturan dan instruksi ke seluruh instansi Pemerintah Pusat, Daerah, TNI dan Polri untuk tidak melayani media tanpa terverifikasi oleh Dewan Pers.

Tentu saja hal ini menjadi landasan awak media dan perusahaan Pers lainnya tunjukkan protes.

Pimpinan Redaksi Kabarsriwijaya.com Haris Saputra menyatakan bahwa dengan diterbitkannya surat dewan pers tersebut, menunjukkan indikasi Kelemahan dan Sifat Diskriminatif (Tidak Akomodatif) yang dilakukan Dewan Pers.

loading...

“Masa iya sih media sebanyak ini Cuma ada 74 yang diratifikasi, di sisi lain kami juga mempertanyakan sejauh mana Pemberdayaan Organisasi Pers melalukan koordinasi dan sosialisasi terhadap Media Lokal, khususnya bagi kami media online,” ujarnya, Minggu (05/02/2017).

Lebih lanjut ditambahkan Haris, menurutnya dari 74 Media dalam Hasil Ratifikasi tersebut adalah Media Nasional dan Lokal yang Mayoritas sudah Wajib serta Harus diakui oleh Dewan Pers.

“Media dalam verivikasi surat itu menurut kami tidak perlu diverifikasi karena record History media tersebut sudah berkarir dan terbit lebih dari puluhan tahun, masa iya dewan pers cuma verifikasi itu aja, kan aneh,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Lumbung Padi Desa Pahang Asri Mampu Hasilkan Total 2,1 Milyar

Senada, Pimpinan Umum media IJNews M Khalifah Alam menyebutkan bahwa hasil tersebut terindikasi Diskriminatif.
Khalifah Alam menyayangkan hal tersebut dan berencana menggalang dukungan dengan membuat PETISI JARINGAN JURNALIS MEDIA (JARUM) dengan isi Gugatan dan Somasi Surat 078 Dewan Pers TGL.3/2/2017 Terkait Hasil Ratifikasi Yang Menghasilkan 74 Media Saja.

“Yang jadi pertanyaan kami apa saja kerja Dewan Pers selama ini kalau cuma bisa memperivikasi 74 media dari ribuan media yang tersebar di Indonesia, sejauh ini sudah ada beberapa media yang siap bergabung dalam Petisi Jarum seperti kabarsriwijaya.com, pelitasumsel.com, maklumatnews.com, indonesiaterupdate.com, detakpalembang.com, dan masih menyusul lagi media lain,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Alam, beberapa point tersebut diantaranya mempertanyakan, bahwa Adakah struktur organisasi yang jelas dilakukan Dewan Pers dalam melakukan Inventarisasi dan Verifikasi Faktual yang dilakukan.

“Kami melihat kondisi objektif bahwa saat ini, Dewan Pers masih sangat sentralistik, sementara ada 33 Provinsi dan ratusan kab/kota yg mesti diakomodir, ini jelas-jelas ada diskriminasi dan bisa jadi ada indikasi Hegemoni Pemerintahan Rezim saat ini bersama Tim 9 Naga, yg ingin membungkam kebebasan Pers dan memutus mata rantai hajat hidup Perusahaan Pers dan para awak media,” jelasnya. (Red)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close