KRIMINAL

Diduga Karena Dendam Lama, Pemuda ini Tembak Tetangganya

OKU Timur, KabarSriwijaya.com – Diduga dipicu dendam lama, Andriyanto (42) “membabi buta” menembak warga satu desanya di Desa Sribulan, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.

Penembakan tersebut menggunakan senjata api (senpi) ilegal dimana terjadi saat keduanya tak sengaja bertemu di Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, hingga kembali berselisih.

Dendam kesumat yang sudah lama dipendam pun pecah berujung penembakan. Sebelumnya cekcok keduanya sempat dipisahkan warga setempat. Tapi duel tak seimbang itu pun tak bisa lagi dilerai warga.

Informasi yang berhasil dihimpun dari kepolisian, penembakan itu terjadi lebih dari dua kali. Dimana dua lesakkan peluru dari senpi ilegal tersangka bersarang telak di kedua kaki korban Jailani.

Tak puas, pelaku kembali menarik pelatuk senpinya untuk menembak ketiga kalinya. Tapi tak berhasil lantaran senpinya macet hingga peluru tak melesat. Korban yang sudah tertembak di kaki masih mengadakan perlawanan dengan mengejar pelaku.

loading...

Namun kemudian pelaku berhasil mengganti magazinnya kemudian kembali menembak korban. Kali ini tembakan pelaku meleset sebab korban berhasil menghindar dengan sembunyi di balik pohon. Melihat korbannya sembunyi pelaku pun pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah pelaku pergi, korban segera ditolong warga dan dibawa ke klinik kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Namun akibat luka yang diderita korban cukup serius, korban pun dirujuk ke salah satu rumah sakit di Baturaja,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP  Irsan Sinuhaji melalui Kasubbag Humas AKP Hardan, Selasa (16/05/2017).

Kronologis peristiwa duel tak seimbang antara pelaku dan korban sebenarnya terjadi pada Sabtu (06/05) lalu, pukul 16.00 WIB. Namun baru terungkap setelah pelakunya menyerahkan diri ke Mapolres OKU Timur diantar keluarganya, Kamis (11/05).

BACA JUGA :  Terlapor Kasus KDRT, Indra Dilaporkan Lagi Kasus Penganiayaan

“Pelaku atas nama Andriyanto telah menyerahkan diri, saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut dengan melakukan pengecekan di TKP dan memeriksa saksi-saksi,” tambah AKP Hardan.

Pihaknya juga kata AKP Hardan telah mengamankan barang bukti berupa dua butir amunisi jenis FN yang tidak meledak, dan sebutir selongsong jenis FN. Sedangkan senpi yang diduga dipergunakan pelaku saat penembakan masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan (anirat). Polisi setempat belum menjerat tersangka terkait kepemilikan senpi ilegalnya, yang bisa dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Lantaran senpi tersangka belum ada sebagai barang bukti. (RA)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
1
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close