
OKU Timur, KabarSriwijaya.com – Dua pemuda asal Desa Donoharjo Kecamatan Belitang OKU Timur nyaris jadi bulan-bulanan warga. Pasalnya, dua pemuda yang bernama Paimin Irawan (29) dan Sartono (21) tertangkap tangan usai melakukan aksi penjambretan.
Tindak kejahatan ini sendiri menimpa korban bernama Esti Damayanti (19), Warga Desa Bumi Agung Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI, dimana handphone milik korban dijambret oleh kedua pelaku pada Minggu (02/07) sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian ini bermula ketika korban bersama dengan rekannya tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Belitang Desa Mojosari Kecamatan Belitang OKU timur pada hari minggu (02/07). Tiba-tiba dari arah belakang kedua Pelaku yang juga mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna Hitam Tanpa plat langsung memepet sepeda motor korban, kemudian salah satu pelaku yg duduk dibelakang langsung menjulurkan kedua tangan dan langsung menarik HP yg sedang dipegang korban.
“Setelah berhasil, kedua Pelaku langsung kabur ke arah Desa Tegalrejo, tetapi korban membuntuti dari arah belakang, lalu korban bertemu dan meminta tolong kepada warga yang langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Banjar Desa Harjowinangun Kecamatan Belitang,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasubbag Humas AKP Hardan melalui Kapolsek Belitang Iptu Tukiarsih.
Tak berselang begitu lama dari tertangkapnya penjambret tersebut oleh warga, Kapolsek Belitang Iptu Tukiarsih mendapat informasi tentang kejadian tersebut dari seorang warga melalui kontak handphone.
“Saya mendapat informasi melalui telepon dari warga tentang adanya jambret yang tertangkap warga. Anggota kami kemudian menuju lokasi untuk mengamankan pelaku,” terang Iptu Tukiarsih.
Iptu Tujiarsih menambahkan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Belitang beserta barang bukti berupa 1 unit hanphone merk Samsung dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa plat nomor.
”Saat di amankan petugas, kedua pelaku mengalami sedikit luka ringan akibat pukulan warga. Dan kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat),” pungkasnya. (RA)