
Palembang, KabarSriwijaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui penambahan empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017. Demikian hasil Sidang Paripurna XXXIII DPRD Provinsi Sumsel, Selasa (19/09/2017).
Sidang Paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Giri Ramanda N Kiemas dan Wakil Ketua DPRD Yansuri, juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Alex Noerdin.
Tiga dari Empat Raperda itu merupakan usulan Pemerintah Provinsi yaitu, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013-2018, Raperda mengenai Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang, Raperda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Musi IV Kota Palembang Tahap II. Serta tambahan 1 (satu) Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel mengenai Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DPRD Sumatera Selatan dalam penyampaiannya menjelaskan, dengan penambahan empat Raperda ini maka jumlah Raperda pada Prolegda Sumsel Tahun 2017 berjumlah 27 Raperda.
“Dengan masuknya 4 (empat) Raperda ini kedalam Perubahan dan Penambahan Program Legislasi Daerah Tahun 2017 maka Program Legislasi Daerah Tahun 2017 memuat 27 (dua puluh tujuh) Raperda yang terdiri dari 13 (tiga belas) Usulan Hak Inisiatif dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan, 14 (empat belas) Raperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan,” terang Drs. H. A. Gani Subit, MM selaku Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi DPRD Sumsel.
Adapun 27 Raperda dengan rincian sebagai berikut :
13 Raperda Inisiatif DPRD Sumsel :
- Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Yatim, Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa.
- Raperda Penyiaran Televisi melalui Kabel dan Sistem Stasiun Berjaringan.
- Raperda Penyelesaian Batas Daerah Kabupaten/Kota.
- Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pembudidaya Ikan.
- Raperda Pembentukan Perseroan Terbatas Badan Usaha Milik Daerah Peternakan.
- Raperda Pengawasan Izin Lingkungan Hidup.
- Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
- Raperda Penanggulangan Kemiskinan.
- Raperda Pelestarian Cagar Budaya.
- Raperda Ketahanan Keluarga.
- Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumatera Selatan.
- Raperda Pelestarian Ekosistem Lahan Gambut.
- Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
14 Raperda Usulan Eksekutif :
- Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2035.
- Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
- Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
- Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
- Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Inklusif Ramah Anak.
- Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbatas Sumateta Selatan Energi Gemilang.
- Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
- Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
- Raperda APBD Tahun Anggaran 2018.
- Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
- Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013-2018.
- Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang.
- Raperda Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan Musi VI Kota Palembang Tahap II.
(ADV/SB)