NASIONALPalembangSumatera Selatan

BPHN Gelar Diskusi Publik Penataan Regulasi Soal Perizinan, Pertanahan dan Kelistrikan

Palembang, KabarSriwijaya.com : Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Diskusi Publik dengan tema ‘Penataan Regulasi Melalui Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Perizinan, Pertanahan, dan Ketenagalistrikan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha’.

Acara tersebut terselenggara atas kerjasama Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan. Acara berlangsung di Hotel Aston Palembang, Rabu (28/03/2018).

“Ini acara diskusi publik dalam rangka melakukan analisis dan evaluasi hukum nasional khususnya untuk masalah pertanahan, masalah kelistrikan dan satu lagi masalah perijinan ya tiga masalah itu yang kami angkat,” ujar Pocut Eliza selaku Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional kepada kabarsriwijaya.com.

Ini menurutnya adalah dalam rangka melakukan penataan regulasi di bidang kemudahan berusaha dengan kata lain untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia juga di daerah.

loading...

“Jadi kita melihat bagaimana peraturan perundang-undangan yang ada, apakah sudah mendukung dalam rangka kemudahan berusaha itu, ini kita melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan itu,” terangnya.

Acara diskusi publik tersebut jelas Pocut, melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait di Provinsi Sumatera Selatan yang ada di Kota Palembang. “Pesertanya dari berbagai stake holder ada akademisi, ada para praktisi, kemudian dari instansi pemerintah, dari SKPD setempat dari Palembang, seluruh peserta berjumlah 60 orang, berlangsung satu hari ini Rabu 28 Maret 2018,”

Pocut Eliza SH MH, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Adapun tujuan Diskusi Publik menurut Pocut, ingin mendapatkan masukan informasi dan juga data-data yang terkait dengan masalah pertanahan ketenagalistrikan dan juga masalah perizinan. “Sehingga kita dapat melakukan evaluasi secara komprehensif,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, acara diskusi publik yang digelar adalah dalam rangka menindaklanjuti apa yang sudah menjadi arahan Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki regulasi mengenai kemudahan berusaha demi meningkatkan investasi di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  HDMY Akan Bangun Jembatan Telang Banyuasin

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sebenarnya bapak presiden sudah mendorong untuk kemudahan berusaha ini terus ditingkatkan sehingga investor tidak hanya dipusat saja tapi juga terutama yang di daerah didorong untuk memberikan ruang kepada investor baik dalam negeri maupun luar negeri termasuk juga UMKM bisa melakukan usaha dengan perijinan maupun hal-hal lain secara mudah sehingga diharapkan ini bisa mengembangkan perekonomian nasional tentu saja termasuk daerah juga dan itu bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Pocut menekankan, bahwa evaluasi ini outputnya melihat pada objeknya, yaitu peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan apakah itu penegakkan hukumnya sudah baik, apakah sarprasnya juga sudah baik, apakah kemudian tingkat kesadaran hukum masyarakat untuk melaksanakannya sudah baik, kemudian dari hasil penilaian-penilaian itu nanti akan memberikan rekomendasi berupa misalnya, pencabutan peraturan perundang-undangan.

“Kalau itu memang sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada sekarang atau bisa melakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut, atau bisa juga mengganti peraturan perundang-undangan tersebut atau mungkin ditataran lain secara subtansi peraturan perundang-undangannya sudah baik tapi di dalam impelementasi apakah itu kesadaran hukum masyarakat, sarprasnya, penegakkan hukumnya itu yang perlu diperbaiki. Jadi tidak selalu peraturan perundang-undangan dibuat,” pungkasnya. (SB)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close