Empat LawangMusi RawasPalembangSUMSEL

KPU Sumsel : Meski Terjadi Kesalahan Hitung Suara DPT, Tidak Menganulir Hasil Pleno

Palembang, KabarSriwijaya.com : Dalam proses penghitungan dan pendataan DPT pada Pemilukada 2018 di dua Kabupaten di Sumatera Selatan telah terjadi kesalahan. Namun hal tersebut tidak mengubah hasil suara Pleno KPU Sumsel Minggu (08/07/2018) tentang penetapan hasil penghitungan suara calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2018-2023.

Terjadi selisih DPT di 2 Kabupaten, yakni di Kabupaten Empat Lawang dan Musi Rawas. Di Kabupaten Empat Lawang DPT yang tercatat didalam Form-DP1 adalah 194.188 sementara DPT yg ditetapkan pada 25 Mei sebanyak 195.332. Terjadi selisih 1044 suara antara situng dan sidalih.

Ketua KPU Empat Lawang, Mobius Alhazan mengakui adanya kesalahan penulisan DPT pada Form-C1 yang berada di tingkat KPPS. Untuk itu pihaknya sedang mengevaluasi dimana letak kesalahan penulisan tersebut.

“Saat ini sedang kita telusuri, kesalahannya di kecamatan mana saja, kita akan berkoordinasi dengan panwas untuk menindak lanjuti semua yang tertuang di dalam form DC2-KWK, terkait kekeliruan penulisan ini, dari tingkat kab/kota, PPK hingga PPS bahkan hingga ke TPS, supaya terlihat dimana saja terdapat kesalahan penulisannya” katanya.

loading...

Komisioner KPU Musi Rawas, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (PARMAS), Dasril Ismail mengatakan jika selisih dengan sidalih ini terjadi karena kesalahan penulisan ditingkat KPPS yang baru terdeteksi. Berdasarkan KPU Musi Rawas sidalih yang sudah ditetapkan melalui pleno adalah 278.639 sedangkan yang ditulis di Form-DP1 adalah 277.561.

“Terjadi selisih sebanyak 1078, ini hanya kesalahan dalam penulisan oleh petugas KPPS, di tingkat PPS, mereka hanya mengisi DPT dengan data yg hadir, ini terjadi di 11 kecamatan dari 14 kecamatan yang ada di Musi Rawas,” katanya.

Menurut Dasril semua kesalahan tersebut sudah terdeteksi di TPS mana saja yang terjadi kesalahan penulisan. Nanti kita akan koordinasi dengan Panwas Musi Rawas untuk tindak lanjutnya. DP1-KWK dikotak akan dicoret angka salah dan ditulis yang benar diparaf oleh ketua dan saksi yang hadir di saksikan oleh Bawaslu kemudian dituliskan pada DC2 sebagai kejadian khusus,” tegasnya.

BACA JUGA :  IKATRI DPRD Sumsel Berbagi dengan Anak Yatim

Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Selatan Aspahani mengatakan, kenapa terjadi perbedaan DPT di dua kota tersebut, karena terjadi kesalahan penulisan ditingkat KPPS, data yang ditulis petugas KPPS pada Form-DP1 seharusnya sesuai dengan DPT yang sudah ditetapkan, namun anggota KPPS menulisnya dengan jumlah DPT yang datang ke TPS, jadi terjadi selisih antara jumlah DPT sidalih dan DPT di Form-DP1 atau turunan dari Form C1-KWK.

Namun meski terjadi kesalahan perhitungan perbedaan jumlah DPT tidak menganulir hasil pleno KPU Sumsel. “Jadi secara perhitungan suara, perbedaan DPT ini tidak mengubah jumlah hasil suara, ini hanya masalah kesalahan penulisan jumlah DPT saja,” katanya. (Minggu, 08/07/2018).

Karena menurut Aspahani DC1 sudah ditandatangani saksi, menandai berakhirnya rekapitulasi penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018. (Ridho)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close