NASIONAL

KPK : Ini Beberapa Peran Sofyan Basir dalam Kasus PLTU Riau-1

Jakarta, KabarSriwijaya.com – Terkait lanjutan kasus proyek PLTU Riau-1 yang melibatkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, KPK menyebutkan bahwa yang bersangkutan menerima janji pemberian fee atau jatah dari proyek tersebut. KPK menegaskan penerimaan janji sudah termasuk suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


“Pasal suap itu rumusannya bukan hanya menerima uang, tapi juga menerima hadiah atau janji. Jadi rumusannya menerima hadiah atau janji dan kita tahu proyek PLTU Riau-1 ini belum direalisasikan. Sementara dalam beberapa konstruksi yang sudah muncul sering kali commitment fee atau janji itu baru bisa direalisasikan sepenuhnya kalau proyeknya sudah dijalankan dan sudah selesai,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) seperti yang dikutip dari Detik.

Bukti penerimaan janji itu, disebut Febri, sudah dikantongi penyidik KPK. Selain itu, KPK menilai ada sejumlah perbuatan Sofyan yang diyakini telah memenuhi unsur perbuatan bersama-sama Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dalam penerimaan suap.

“Sudah teruji pertemuan itu berulang dan kami pandang cukup intens sehingga memenuhi pasal yang disangkakan. Terutama penggunaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 (KUHP), yaitu pasal penyertaan, dan juga kami gunakan secara alternatif pasal 56 ayat 2 (KUHP), yaitu pembantuan. Jadi ada yang bersama-sama melakukan atau membantu tindak pidana,” jelasnya.

Sofyan sendiri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP junctoPasal 64 ayat 1 KUHP.

loading...

Dia merupakan tersangka kelima yang ditetapkan KPK dalam pusaran kasus dugaan suap terkait PLTU Riau-1. Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

BACA JUGA :  Harga Lebih Murah, PLN Impor Listrik dari Malaysia

“Tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN. Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sofyan disebut berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek itu segera direalisasi. Saut menyebut berbagai pertemuan itu terjadi di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan.

Berikut ini berbagai peran Sofyan yang disebutkan KPK:
1. Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1;
2. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo;
3. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1;
4. Sofyan membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (Huandian) dan perusahaan-perusahaan konsorsium. (*)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close