PalembangSUMSEL

Calon Angggota KPID Sumsel Tempuh Jalur Hukum

Muhammad Fathony (berkacamata) calon anggota KPID yang lolos test and propertest

Palembang, KabarSriwijaya.com : Salah satu calon anggota KPID Sumsel, Muhammad Fathony akan menempuh jalur hukum, tindakan tersebut dia lakukan karena merasa ada yang tidak beres dengan pelantikan anggota KPID beberapa hari yang lalu di Griya Agung.

Diketahui, Komisi I DPRD Sumsel menggelar uji kelayakan dan kepatutan, berdasarkan hasil uji kompetensi. Dalam hal ini tertuang dalam pengumuman Nomor : 013/TIMSEL/KPID-SS/2017. Dimana dalam pengumuman tersebut dinyatakan 21 orang calon anggota komisioner berhak mengikuti fit and propertest.

Dari hasil uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I DPRD telah menetapkan rangking 1-7 sebagai anggota KPID Sumatera Selatan untuk periode 2017-2020 dan peringkat 8-14 sebagai cadangan anggota KPID.

Fathony melihat pelantikan tersebut tidak sesuai dengan ketetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan, yang di laksanakan oleh Komisi I DPRD dalam, seleksi penerimaan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan.

“Saya menduga Gubernur Sumsel sudah melampaui kewenangannya dalam melantik 7 Komisioner KPID di Griya Agung  beberapa hari lalu,” ujar Fathony kepada jurnalis, Selasa (03/04/2018).

loading...

Pria yang berprofesi sebagai Jurnalis ini menerangkan, Sesuai aturan dan mekanisme seleksi komisioner KPID, Gubernur secara administrasi menerbitkan Surat Keputusan (SK) 7 Komisioner yang sudah ditetapkan, Komisi I DPRD Sumsel melalui uji kepatutan dan kelayakan.

“Ini jadi pertanyaan kenapa Gubernur Sumsel merubah apa yang ditetapkan Komisi I DPRD Sumsel dengan tim pengujinya,” jelasnya

Dilanjutkannya, Setidaknya ada beberapa alasan yang bisa membatalkan calon komisioner menjadi komisioner. Seperti sakit hingga tak bisa bekerja, melakukan perbuatan tercela, atau dihukum.

“Menurut saya, pengganti atau pemberhentian juga harus melalui mekanisme, harus berkonsultasi dulu dengan DPRD Sumsel. Dan kalaupun ada calon Komisioner yang harus diberhentikan tentu penggantinya ranking tertinggi diantara cadangan dalam hal ini peringkat 8 dan 9 bukan peringkat 11 dan 12,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dekranasda Sumsel Jajaki Kerjasama Pelatihan Souvenir dengan Dekranasda Jabar

Sementara itu, Selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LBH PWI) Iir Sugiarto, SH menerangkan, Dalam kasus ini, Upaya hukum yang segera dilakukan pertama mensurati Gubernur Sumsel, Pimpinan Komisi I DPRD Sumsel, dan KPI. Karena melihat dari hasil penetapan hasil fit and propertest, Muhammad Fathony semestinya dilantik.

“Faktanya peringkat satu dan peringkat empat digantikan oleh peringkat sebelas dan dua belas. Dan Kita mempertanyakan kenapa pelantikan tidak sesuai hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPRD,” tegasnya. (SB)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close