KRIMINAL

Ancam Pakai Senpira, Rudi Digelandang Polisi

Musi Banyuasin, KabarSriwijaya.com – Polres Musi Banyuasin menangkap – seorang warga Desa Lubuk Bintialo Kec Batang Hari Leko terkait kasus dugaan tindak pidana perbuatan pengancaman dengan menggunakan senjata api rakitan.

Rudi (40) berhasil diringkus aparat Polsek Batang Hari Leko resort Muba di rumahnya pada Minggu (30/06/19) lalu pukul 01.00 WIB malam. Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung diamankan di Mapolsek Batang Hari Leko untuk menjalani pemeriksaan intensif beserta para saksi lainnya termasuk juga pelapor/korban.

Pengancaman yang dilakukan tersangka dialamatkan pada korban Subari (51) warga Desa Lubuk Bintialo kec Batang Hari Leko.

“Benar sekali, tersangka sudah kita amankan, terkait laporan dari korban. Pistol api rakitan yang digunakan untuk pengancaman juga sudah kita amankan,” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Sofyan Affandi SH melalui rilisnya, Selasa (02/07/2019).

Diceritakan Sofyan, sebelumnya tersangka memiliki dendam lama dan pada Rabu (17/04/19) didusun II desa lubuk bintialo tempat tersangka beradu mulut sehingga akhirnya membuat tersangka menodongkan senjata api rakitan yang sudah berisi amunisi kearah dada korban berjarak 3 (tiga) meter.

Melihat hal tersebut, warga berdatangan karena suara keributan, tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan senjata apinya.

Mendapatkan laporan dari korban langsung dilakukan penyelidikan dan setelah 2 (dua) bulan menghilang akhirnya tersangka ditangkap dirumahnya ketika pulang kerumahnya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat ini barang bukti berupa 1(satu) pucuk senjata api rakitan Laras pendek beserta satu butir amunisi dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang telah diamankan di Mapolsek Batang Hari Leko. (RLS)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close