Aniaya Istri Siri, Sudar Diringkus Polisi

Lubuklinggau, KabarSriwijaya.com – Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara berhasil meringkus Sudar (48), Warga jalan TK Anak Pintar Rt.03, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, karena melakukan penganiayaan. Selasa, (16/07/2019).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono, melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison, menjelaskan, korban penganiayaan atas nama Lisdiana (36), seorang Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Semeru RT.01, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Insiden tersebut terjadi hari Minggu, (14/07/2019), sekitar pukul 20.00 wib, di Jalan Handayani Rt.01, Kelurahan Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.
Saat itu korban yang merupakan Isteri Siri tersangka memarahi korban, karena tersangka menuduh korban dekat dengan pria lain sehingga terjadilah cekcot mulut. Setelah adu mulut, tersangka pergi mengendarai Mobil Honda CRV miliknya, namun korban bersama dengan temannya, Armi, mengikuti tersangka dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.
Jengkel diiringi oleh korban, Sudar emosi, lalu memberhentikan mobilnya dan memarahi korban agar tidak mengikutinya, namun korban membalasnya sehingga tersangka tambah emosi, dan kembali naik ke mobilnya, kemudian tersangka memundurkan mobilnya hingga menabrak sepeda motor korban yang ada di belakang mobil. Akibatnya tersangka dan korban juga saksi jatuh dari sepeda motornya hingga mengenai aspal.
Melihat korban terjatuh, tersangka bukannya menolong malah membiarkan Korban dan Saksi meringis kesakitan, langsung pergi begitu saja meninggalkan korban dan saksi di lokasi kejadian. Kemudian korban dan saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Utara guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Akibat kejadian tersebut Saksi Korban mengalami luka lecet di siku lengan sebelah kiri, sedangkan Saksi Armi mengalami luka di siku lengan sebelah kiri, luka lecet dan bengkak pada mata kaki bagian luar dan dalam sebelah kiri, dan pada pergelangan kaki sebelah kanan bagian belakang.
Setelah laporan Saksi Korban diterima kemudian Anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan serangkaian Penyelidikan dengan memeriksa Korban dan Saksi-saksi.
Hari Selasa, (16/07/2019) sekitar pukul 21.00 wib ada Informasi kalau Pelaku sedang berada di kebunnya di Kelurahan Belalau II. Dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara AIPTU M Hasrul Basri bersama dengan Personil unit Reskrim lainnya langsung melakukan Penangkapan terhadap Tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, dilakukan penyitaan barang bukti berupa Satu unit Mobil Honda CRV warna Hitam Nopol BG 206 HR, yang digunakan Tersangka melakukan Penganiayaan terhadap Saksi dan Korban.
“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek. (BRY)
