
Palembang, KabarSriwijaya.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru membuka acara Business Forum INFRADA, Investasi dan Infrastruktur Daerah Sumsel 2019 ‘Optimalisasi Peluang dan Potensi Sumber Daya Daerah Guna Peningkatan Investasi dan Infrastruktur Daerah Menuju Sumsel Maju’ di Hotel Novotel Palembang, Rabu (07/08/2019).
Dalam acara yang di sponsori oleh BKPM, Pusri, SKK Migas, BANK Sumsel Babel, BNI, PLN, PT OKI Pulp & Paper, Supreme Energy tersebut Gubernur mengatakan beberapa hal mengenai kemudahan berinvestasi di Sumatera Selatan.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menyampaikan Dinas terkait harus benar-benar menjamin kemudahan bagi para investor yang akan berinvestasi di Bumi Sriwijaya. Namun Gubernur Sumsel mengingatkan, investasi yang masuk ke Sumatera Selatan mesti diseleksi, karena menurutnya, investasi harus menjaga lingkungan, tidak boleh merusak alam.
“Akuni bekas pedagang, yang membuat wong males itu ijin bebelit-belit, ini maka nanti ibu Mega undang seluruh kepala PTSP seluruh Kabupaten Kota kita harus buat terobosanlah mempermudah izin itu dan jangan terkesan orang sulit mengurus itu, urung dio pindah tempat lain dio, kalu dio ngeraso sulit, itu yang pertamo, yang keduo tentang sajian potensi apa, jangan pernah kita memaksakan investasi itu yang tidak berkenaan dengan potensi yang kita miliki, kecuali IT yang biso dimano bae, digital misalnya, terus keamanan penting, Infrastruktur, misal jalan, dan ini kita benahi, makmano investasi nak dateng amen wong balek pado keseleo jalan jahat nah ini jugo harus kito beneri, tapi inget investasi yang selektif, jangan kito asal datangkan investor alam rusak jugo, lihat di Lahat itu, ancur-ancuran,” jelasnya.
Herman Deru sangat tegas terkait soal kemudahan perizinan investasi di Sumatera Selatan oleh karena itu dia minta kepala PTSP untuk aktif melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran PTSP di daerah bahkan terkait hal ini jika perlu dia akan menerbitkan Pergub.
“Presiden pernah ngomong bahwa 251 ijin untuk energi sampe dengan nyala lampu itu, sekarang misalnya ijin orang bikin furniture, ijin orang bikin usaha makanan, orang bikin hotel, orang bikin tempat rekreasi itukan lain-lain, nah maka dia harus inventarisir dulu undang seluruh PTSP Kabupaten Kota, yang dak perlu pangkas, yang dak mau mangkas, pake Pergub,” ungkap Deru. (SB)