DAERAHMusi Rawas

Edo Menduga Ada Korupsi Besar di Sekretariat DPRD Mura

Musi Rawas, KabarSriwijaya.com – Edwar Antoni, pengacara terkenal yang mendirikan Law Office EDWAR ANTONI, SH, MH and Partners Lubuklinggau, menduga ada korupsi besar di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas.

Dugaan Edo panggilan akrab Edwar Antoni bukan tidak beralasan, sudah beberapa kali Sekretaris Dewan Mura Amir Hamzah dikonfirmasi pihak wartawan, tak sekalipun menjawab atau klarifikasi, hal itu tidak mencerminkan pemimpin yang bertanggungjawab.

Hebohnya pemberitaan menyoal temuan BPK di sekretariat DPRD Mura di berbagai media dan beragam reaksi para aktivis tak satupun yang memuat hasil wawancara Sekwan, baik memberikan penjelasan maupun membantah.

“Sebagai pejabat publik mestinya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan masalah temuan BPK di DPRD Mura, sebab hal tersebut merupakan bagian dari upaya good goverment,” kata Edo. Jum’at, (22/11/2019).

Dilanjutkan, apabila sekwan atau pejabat terkait tidak melakukan klarifikasi ada dua kemungkinan yang terjadi, pertama, Sekwan tak paham tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya sebagai pejabat publik, kedua patut diduga memang ada kesalahan atau indikasi kecurangan dalam anggaran Sekwan.

loading...

“Dugaan saya telah terjadi tindak pidana korupsi besar di Sekretariat DPRD Mura, apa susahnya klarifikasi jika benar,” ujarnya.

Kembali mengingatkan, persoalan yang sedang hangat di pemberitaan dan netizen yakni, temuan BPK TA 2017, realisasi belanja pegawai tunjangan komunikasi intensif dan transportasi DPRD Kabupaten Musi Rawas melebihi ketentuan sebesar Rp.710.175.000,- dalam hal ini BPK berpendapat Sekretaris DPRD tidak memedomani SE Mendagri Nomor 188.31/7810/SJ mengatur implementasi pembayaran hak keuangan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD sebagai Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Edwar Antoni: APH Sebaiknya "Jemput Bola" Usut Temuan BPK di DPRD Mura

Temuan kedua, realisasi belanja dinas luar daerah pada sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.157.439.338,- jumlah tersebut didapat dari hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah pada sekretariat DPRD serta konfirmasi ke maskapai penerbangan dan hotel.

Menurut BPK kelebihan pembayaran SPPD tersebut karena Sekwan kurang pengawasan dan PPK, PPTK serta bendahara pengeluaran serta pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi pertanggungjawaban daerah.

Tahun Anggaran 2018 permasalahan yang sama terulang kembali dalam audit BPK, kelebihan pembayaran SPPD diuraikan sebagai berikut, terdapat tiga item dalam kelebihan pembayaran satuan biaya perjalanan dinas yakni, kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp.87.728.000,- uang representasi Rp.3 juta, dan kelebihan pembayaran uang penginapan sebesar Rp.27 juta lebih.

Selanjutnya pembayaran uang transportasi, hasil konfirmasi atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa tiket pesawat kepada maskapai penerbangan sebesar Rp.22 juta lebih ditambah kelebihan pembayaran uang penginapan Rp.13 juta lebih. (BRY)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close