NASIONAL

Ini Syarat Penerima dan Proses Pencairan BLT Karyawan untuk Gaji Dibawah Rp 5 Juta

Jakarta – Karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah. Bagaimana proses pencairannya?

Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk karyawan swasta yang mendapat gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu/bulan selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta.

Apa alasan pemerintah memberikan bantuan tersebut? Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kelas pekerja swasta di bawah 5 juta ada yang gajinya berkurang atau dipotong oleh perusahaan karena pandemi COVID-19. Pada kenyataannya para pekerja ada yang upahnya menyusut, misalnya saja karena penyesuaian jam kerja sebagai konsekuensi dari penerapan protokol kesehatan.

Sementara menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani BLT pekerja untuk gaji di bawah Rp 5 juta itu merupakan bagian dari stimulus memulihkan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19 untuk membantu memulihkan daya beli masyarakat.

loading...

Lalu bagaimana proses pencairan BLT karyawan untuk gaji bawah Rp 5 juta?

  1. Ditransfer Langsung ke Rekening Pekerja

Uang BLT untuk karyawan swasta di bawah Rp 5 juta akan langsung masuk ke rekening pribadi pekerja. Menaker memastikan uang itu tak mampir ke pemerintah. Namun syaratnya rekening pekerja harus tervalidasi.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan di seluruh cabang di Indonesia tengah melakukan pendataan rekening para pekerja. Menaker meminta agar para dinas ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan agar membantu pendataan.

  1. Sekali Dapat Rp 1,2 Juta

Pemberian bantuan akan dimulai dari bulan September hingga Desember 2020. Pencairan dimulai dalam dua tahap. Tahap pertama pada bulan September dengan uang yang akan ditransfer langsung dua bulan yakni Rp 1,2 juta. Sisanya akan ditransfer pada kuartal keempat dengan nilai uang Rp 1,2 juta.

  1. Penerima Bantuan Harus Anggota BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA :  Berpose Hendak Injak Alquran, Pemuda Ini Hampir Diamuk Massa

Penerima bantuan Rp 600 ribu harus memenuhi persyaratan, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/Buruh penerima upah
  5. Memiliki rekening bank yang aktif
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Pra Kerja
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Dari persyaratan itu, peserta harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Apa alasannya? Menurut Menaker, pihaknya ingin memberikan reward, memberikan apresiasi kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Namun masih ada karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Sri Mulyani mengatakan masyarakat yang bergaji di bawah Rp 5 juta namun tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan akan ditampung di program Kartu Prakerja.

Menurutnya, jumlah insentif yang diberikan antara program baru dengan Kartu Prakerja sama yakni Rp 2,4 juta.

Untuk diketahui, peserta Kartu Prakerja mendapat insentif Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Bahkan peserta Kartu Prakerja bisa mendapat insentif tambahan Rp 150.000 kalau mengisi survei.

  1. 15 Juta Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta akan Dapat BLT

Menaker mengatakan, totalnya ada 15.725.232 orang yang akan mendapat bantuan Rp 600 ribu. Menurut Menaker, per hari Selasa (11/8/2020) ini sudah 3,5 juta rekening pekerja yang disetorkan untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu/bulan dari September hingga Desember. Sedangkan menurut Menkeu Sri Mulyani, sudah ada sekitar 208 ribu rekening yang sudah terverifikasi.

  1. PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat
BACA JUGA :  Ribuan Perangkat Desa di Sumsel Bakal Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Pemberian BLT untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta bukan untuk PNS dan pegawai BUMN. Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan selama masa pandemi pekerja formal swasta bergaji di bawah Rp 5 juta belum tersentuh bantuan pemerintah. Itulah alasan kelompok ini menjadi sasaran pemberian BLT.
Belakangan, selain pekerja swasta, pegawai honorer turut mendapatkan bantuan tersebut. Karena itu, pemerintah untuk subsidi ini mengalami kenaikan dari Rp 33,1 triliun menjadi Rp 37,7 triliun.

Sumber : https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-5129384/ini-proses-pencairan-blt-karyawan-untuk-gaji-di-bawah-rp-5-juta#

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
1
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close