Oknum Penyidik Polres Empat Lawang dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Palembang, KabarSriwijaya.com – Bun Harni (56) seorang petani dari kabupaten Empat Lawang kecamatan Tebing Tinggi desa Baturaja Baru melaporkan dugaan pelanggaran etik profesi kepolisian yang diduga dilakukan oleh Briptu AM selaku penyidik pembantu di Polres Empat Lawang ke Propam Polda Sumsel, Senin (21/12/2020).
Berdasarkan keterangan Bun Harni, melalui penasehat hukumnya, Sapta Putra Wahyudi SH, menjelaskan laporan ini dibuat sebagai upaya untuk mencari keadilan terhadap kliennya atas tindakan penyidik yang tidak profesional dalam menangani perkara kliennya.
“Bun Harni merupakan korban pengeroyokan yang terjadi pada bulan Juli 2020 dan telah membuat laporan kepolisian dengan Nopol : LP/B/65/X/2020/Sumsel/Res Empat Lawang,” tutur Sapta.
Namun lanjut Sapta, berdasarkan SPDP nopol : SPDP/63/X/2020/Reskrim Tanggal 15 Oktober 2020 terlapor hanya melakukan penyidikan terhadap satu orang pelaku. Padahal sesuai keterangan saksi dan korban didalam laporan, pelaku pengeroyokan lebih dari satu orang.
“Karena itu kami menduga terlapor telah melanggar kode etik profesi kepolisian sebagaimana Perkap RI Nomor 14 Tahun 2011. Kami berharap Propam Polda Sumsel segera menindak lanjuti laporan kami agar kliennya mendapat keadilan dan hukum dapat ditegakkan berdasarkan prinsip equality before the law,” ungkapnya.