OKU Timur, KabarSriwijaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Timur menggelar Rapat Paripurna Ke- XXIV Masa Sidang Ke 1 tahun 2021, dengan Agenda Penutupan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 di gedung DPRD OKU Timur, Selasa (14/9/21).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Timur H. Beni Dafitson dan dihadiri Wakil Bupati H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. dan Para unsur Forkopimda.
Wakil Bupati OKU Timur mengatakan, rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rancangan Kebijakan Umum telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD OKU Timur merupakan bukti bahwa antara eksekutif dan legislatif bukan hanya sebagai mitra kerja tetapi lebih dari itu.
“Berdasarkan kesepakatan KUA dan PPAS APBD anggaran tahun 2022 yang disepakati bersama menjadi bahan acuan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD OKU Timur tahun anggaran 2022 mendatang. Serta juga merupakan dari unsur penyelenggara pemerintah daerah mempunyai peran sejajar dalam membangun masyarakat OKU Timur”, ucapnya.
Selanjutnya Ketua DPRD Beni Dafitson menyampaikan, bahwa ia sebagai Ketua mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada rekan anggota DPRD atas curahan, perhatian, pikiran, tenaga dan tanggung jawabnya.
“Tugas pelaksanaan fungsi DPRD yakni untuk memenuhi panggilan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan. Berdasarkan Nota Keuangan yang disampaikan, setelah dibahas tim badan anggaran nanti dapat disampaikan secara ringkas bahwa arah kebijakan umum berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi tahun 2022”, jelasnya.
Kemudian, diakhir laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD berharap dengan ditetapkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Pemerintah Kabupaten OKU Timur segera susun rancangan APBD tahun 2022.
“Maka selanjutnya Tim anggaran pemerintah Kabupaten untuk dapat menyusun rancangan APBD tahun 2022 agar bisa disampaikan ke DPRD guna dibahas kembali”, tutupnya. (Gira)