Ada Aturan Diluar Juknis, Soal Dana Sertifikasi Guru di Mura?

Musi Rawas, KabarSriwijaya.com – Diduga ada kejanggalan aturan bagi penerima dana sertifikasi guru yang ada di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, terdapat di salah satu syarat para guru penerima membuat surat pernyataan menerima dana secara utuh.
Selain itu dalam penyerahan berkas syarat pencairan dana sertifikasi guru, berhembus kabar tak sedap, diduga para guru penerima memberikan sejumlah uang selain berkas yang disyaratkan.
Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Marzani, didampingi Kasi GTK SD Sukasno dan Kasi GTK SMP Fitri Agustina membantah, isu tersebut tidaklah benar.
Marzani mengatakan, untuk secara detail teknis pembayaran dirinya tidak begitu paham sebab baru beberapa bulan menjabat sebagai kabid GTK.
“Tanyakan kepada Kasi, secara teknis mereka lebih tahu dari saya,” kata Marzani.
Dilanjutkan, dirinya selalu mengimbau kepada bawahannya untuk tidak meminta imbalan apalagi sampai memaksa penerima sertifikasi untuk memberikan imbalan dalam bentuk apapun.
Namun Dia tak menampik ada beberapa orang yang secara ikhlas memberikan uang tanda terima kasih atas kinerja pihak GTK.
Sementara Kasi GTK SD Sukasno menjelaskan, jumlah penerima sertifikasi guru sedikitnya 1500 orang, tidak berupa angka pasti atau atau tidak berdasarkan data valid, Dia hanya menyebutkan, untuk SD sekitar 1000 dan SMP sekitar 500 orang yang masing-masing mendapatkan jumlh TPG adalah satu kali gaji pokok.
Jumlah yang disebutkan Sukasno berbeda dengan data tahun 2019, sesuai dengan pernyataannya di sebuah media online saat itu dirinya menyebutkan, 3.338 guru tersertifikasi dengan rincian 44 pengawas, 379 guru SMP, 1.144 guru SD, dan 1.671 guru TK.
Mengenai teknis pencairan dana sertifikasi guru pihak GTK membuat syarat diantaranya, megumpulkan absen untuk SPJ dan fotocopy rekening serta membuat surat pernyataan telah menerima dana secara utuh.
Ketika ditanya untuk apa dibuatnya surat pernyataan tersebut apakah ada dalam juklak dan juknis? Sukasno menjawab tidak ada, aturan itu dibuat inisiatif pihaknya dengan alasan untuk pengamanan sebab dana yang disalurkan sangat besar dan melibatkan ribuan orang.
“Kami mau aman mas, dana ini banyak sekali, kami takut terjadi apa-apa dikemudian hari,” kata Sukasno tanpa menjelaskan maksudnya aman dari apa.
Namun di akhir pembicaraan dirinya menerangkan, sebenarnya surat pernyataan itu berupa absensi.
Dilain pihak, koordinator Putera Daerah Menggugat (PDM) Azani mencurigai dibuatnya surat pernyataan menerima dana secara utuh, terindikasi adanya upaya untuk menutupi sesuatu yang sengaja dibuat.
Bisa saja lanjut Azani, ada hubungannya dengan isu penyerahan uang saat para guru penerima mengumpulkan berkas persyaratan, akan terbantahkan dengan adanya surat pernyataan menerima uang secara utuh tersebut.
“Untuk apa mereka membuat surat pernyataan seperti itu, yang sudah jelas tidak ada dalam juklak dan juknis,” tutup Azani.(BRY)