Palembang, KabarSriwijaya.com — Aliansi Untuk Keadilan akan menggelar aksi unjuk rasa ke kantor kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023.
Aksi mereka ini dalam rangka meminta kejaksaan tinggi segera melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi terhadap terdakwa Jupperlius Bin Usman Gumanti.
Pengadilan Tinggi Palembang, telah menyatakan dan menerima hasil putusan banding terhadap terdakwa Jupperlius, dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa dan menetapkan terdakwa dirawat di Rumah Sakit (RS) Jiwa.
Koordinator Aksi, Sukma Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil putusan dari PT Palembang tersebut yang menyatakan terdakwa Jupperlius bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Oleh karena itu harus segera dilaksanakan.
“Hasil putusan ini harus segera dilaksanakan apabila tidak dilaksanakan oleh Jaksa maka ini adalah sebuah pelecehan terhadap lembaga praperadilan,” ujarnya saat konferensi pers di Kopi Edi PTC, Jum’at (13/01/2023).
Sukma menegaskan, demi menegakkan keadilan, dirinya bersama gabungan organisasi dalam Aliansi Untuk Keadilan bersepakat akan melakukan dan menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023.
“Kami akan menurunkan masa ke Kejati Sumsel sebanyak 500 sampai 1000 massa yang terdiri dari beberapa elemen organisasi yang peduli, terhadap hukum. Dalam tuntutan kami sebagai berikut, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel harus melaksanakan putusan pengadilan Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN,” ungkapnya.
Harapan kami, apa yang menjadi pertemuan rapat perangkat aksi hari ini dapat disupport dan dibantu oleh seluruh lapisan masyarakat karena ini demi keadilan yang harus ditegakkan,” tutupnya. (SB)
