Uncategorized

Larangan Bukber Oleh Jokowi, HMI Cabang Palembang Anggap Adanya Sebuah Diskriminasi

Palembang, kabarsriwijaya.com Baru-baru ini Presiden Jokowi meminta kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara ditiadakan selama bulan Ramadhan
alasannya, karena penanganan covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, Kamis (23/03/2023).

Larangan buka bersama itu yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

loading...

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Merespons arahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut. “Sedang dalam proses penyiapan SE,” ujar Kepala Pusat
Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/3/2023) malam.

“Kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah,” jelasnya. Adapun surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Untuk itu, Ketua Umum Himpunan mahasiswa islam (HMI) Cabang Palembang Periode 2023-2024 dibawah kepemimpinan Chandra, setelah melakukan kajian-kajian strategis terkait surat edaran presiden jokowi dengan telak untuk menolak kebijakan tersebut, mengingat kondisi Negara Resatuan Republik Indonesia (NKRI) sebelum adanya surat edaran tersebut pemerintah tidak merespon kegiatan-kegiatan yang kontradiktif yang banyak menimbulkan kerumunan di kalangan masyarakat.

BACA JUGA :  Madrid Juarai Liga Champions Eropa

“Kita ketahui bersama sebelum puasa Ramadhan ini, banyak sekali kegiatan seperti konser-konser yg melibatkan masyarakat banyak untuk berkumpul, tapi tidak ada larangan dari pemerintah,” ujar Chandra.

Menurut Chandra, kebijakan ini sangat jelas merugikan banyak aspek selain pejabat ASN, juga dilihat dari kondisi ekonomi, UMKM dan juga sikologis masyarakat setelah transisi dari covid 19, yang dimana diketahui pada (30/12/2022) yang lalu presiden Jokowi resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM.

Maka dari itu Chandra menilai ada apa dengan surat edaran tersebut apakah merupakan suatu bentuk pengalihan isu kepada masyrakat yang dimana sama-sama kita ketahui ada beberapa kasus yang sangat penting untuk diselesaikan seperti Transaksi Rp. 300 Triliun yang dilakukan Kementerian Keuangan RI yang sedang menguap dan juga Putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan perdata dari Partai Prima yang menghukum KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 menuai yang menuai polemik.

“Tentunya hal itu sangat disayangkan  dengan adanya surat edaran tersebut dan dinilai mendiskriminasi umat muslim yang sedang memasuki hari ke dua berpuasa seperti yang disebutkan dalam hadist “man ahabba ayubsatha lahu fi rizqihi wa yunsa a lahu fi atsarihi falyashil rahimahu” Barangsiapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan diluaskan rizkinya, maka hendaknya dia menyambung tali silaturahimnya,” ungkap Chandra.

Jelas surat edaran tersebut ada usnsur kesenjangan antar masyarakat Indonesia dan umat muslim Indonesia, tidak hanya itu dalam segi ekonomi juga sangat merugikan pelaku UMKM, seperti yang telah menjadi tradisi baik di indonesia ketika bulan puasa sumbangsi yang diberikan pejabat/ASN sangat membantu pelaku UMKM, buka puasa bersama sudah menjadi tradisi baik yang menguntungkan seluruh elemen masyarakat baik yang menengah dan keatas, makasangat disayangkan jika surat edaran tersebut diberlakukan ujar chandra. 

BACA JUGA :  Ditemukan Mayat Ngapung di Sungai Temam

“Berdasarkan hasil kajian yang dilakuakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palembang, saya menegaskan kepada presiden Jokowi agar dapat mencabut surat edaran tersebut demi menjaga kesatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close