HukumNASIONALPolitikSUMSEL

Bawaslu: Alat Peraga Calon Kepala Daerah Jangan Merusak Lingkungan

Palembang, KabarSriwijaya.com — Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sumatera Selatan menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (RAKOR) Pengawasan Dengan Stakeholder dengan Tema Peran Media Dalam Pengawasan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di The Zuri Hotel Palembang, Senin (05/08/2024).

Hadir Ketua Bawaslu Sumsel beserta Komisioner, Perwakilan Kesbangpol Sumsel, dan tamu undangan lainnya. Narasumber Ketua PWI Sumsel, Anggota KPU Sumsel dan Akademisi Stisipol. Peserta dari organisasi wartawan, organisasi media.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan, poster hingga baliho yang dipasang di beberapa titik wilayah perkotaan kabupaten kota di Sumsel bukan merupakan alat kampanye. Melainkan alat sosialisasi bakal calon kepala daerah yang tidak melanggar aturan kampanye.

“Karena bukan bagian dari alat peraga kampanye, sehingga Bawaslu tidak dapat menindak poster baliho ataupun stiker yang terpasang sebanyak ini, ” katanya.

Kendati demikian, alat peraga tersebut melanggar estetika perkotaan seperti pemasangan poster di pohon yang dipaku, poster yang diikat di pohon listrik, dan menghalangi pandangan pengguna jalan hingga merusak lingkungan.

loading...

“Seharusnya calon kepala daerah harus memberikan contoh yang baik, tidak merusak lingkungan dengan alat peraga,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan (tengah) saat memimpin acara rakor pengawasan

Untuk itu, ditegaskan Kurniawan, Bawaslu Sumsel sudah mengirimkan surat dengan sejumlah partai politik menyusul laporan dari Walhi ratusan pohon rusak akibat dipaku poster calon kepala daerah.

“Kami juga meminta pemerintah provinsi , kabupaten, kota untuk menertibkan alat peraga yang merusak lingkungan dan menghalangi pandangan jalan seperti di depan gang-gang membahayakan pengendera,” ujarnya.

Ketua PWI Sumsel, Kurniadi ST dalam kesempatan tersebut menekankan wartawan supaya menjadikan informasi sebagai edukasi bagi masyarakat.

“Kawan kawan harus melihat apakah produk jurnalis atau bukan. Dalam DPS tugas wartawan mengedukasi ke masyarakat, kita mengkonfirmasi ke pihak KPU apakah sudah melakukan pendataan ke masyarakat. Karena biasanya rancu, ada warga yang tidak memilih, ini karena kurang informasi,” katanya. (SB)

BACA JUGA :  Agus Edi Santoso GM Pelindo II Cabang Palembang
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close