Ketua BPD Berikut Perangkat Desa Undur Diri, Dampak Kepala Desa Pinang Banjar Diduga Lakukan KKN

Muba, Kabar Sriwijaya – Kantor DPC Aliansi LSM Ormas Bersatu Musi Banyuasin, pada Rabu (26/2) sekitar pukul 10.30 Wib didatangi perwakilan masyarakat Desa Pinang Banjar, Kecamatan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Perwakilan masyarakat yang berjumlah tiga orang tersebut dengan tujuan lakukan konsultasi berkenaan penyalahgunaan aturan dalam pengelolaan dana desa.
Salah satu dari tiga masyarakat yang turut datang berkonsultasi turut menerangkan bahwasanya telah terjadi permasalahan didesanya yakni Desa Pinang Banjar, yang berawal dari dugaan penyalahan aturan dalam pengelolaan dana desa.
“Ada indikasi Kepala Desa Pinang Banjar ini salahi aturan, untuk pengelolaan dana desa, pak. Dugaan muncul berawal dari Pihak Kades tidak transparan, seperti pembuatan dokumen rencana pembangunan desa sama sekali tidak libatkan anggota BPD, ditahun anggaran 2024.” Jelas laki- laki yang ingin dirahasiakan identitasnya ini.
Menurut salah satu orang lagi, pihak Kades diduga telah mengangkangi prosedur aturan, bahkan dalam proses pembuatan seluruh dokumen tidak melibatkan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
“Kami merasa tugas yang harusnya jadi tanggung jawab kami selaku BPD seperti dilangkahinya, seluruh dokumen dibuat sendiri oleh pihak Kades.” Terangnya.
Ia melanjutkan bahwasannya pada tanggal 21 Mei 2024, Pemerintah Desa Pinang Banjar memberikan undangan rapat APBDes, namun ternyata APBDes sudah disusun dan dianggarkan, buruknya lagi Anggara itu tidak dapat dirubah kembali menurut pihak Pemerintah Desa, sebelumnya sudah ada musyawarah dengan BPD tentang penyusunan dan terbentuknya APBDes.
Sayangnya disampaikan pula bahwa APBDes terbentuk diduga tidak ikuti aturan MUSRENBANGDes, sehingga Adi Sungkono selaku ketua BPD Desa Pinang Banjar adakan rapat internal pada 22/5/2024. Hasil dari pada rapat tersebut ialah keluarlah berita acara rapat internal yang berisikan bahwa pihak BPD tidak menandatangani APBDes dikarenakan dalam pembuatannya APBDes tidak ikuti aturan yang berlaku.
“Selaku BPD, kami tidak dilibatkan dalam pembuatan APBDes tersebut. Sungguh sombong sekali Kepala Desa itu, tidak butuh BPD, katanya bisa jalan dan atur semua Anggaran serta perencanaan dana desa.” Terangnya.
Sejak kejadian ini, baik anggota bahkan ketua BPD dan sebagian kepala dusun RT, LPM, KPM hingga Kader turut mengundurkan diri secara berjama’ah, karena mereka tidak ingin mengikuti jejak kekeliruan kades Pinang Banjar yang telah salahi aturan, diduga juga penyalahgunaan dana pembangunan didesa Pinang Banjar terkait pembangunannya adalah fiktif.
Lebih lanjut anggota BPD tersebut mengatakan pihak mereka juga tidak diberi tahu berkenaan perencanaan kegiatan beserta anggaran Desa Pinang Banjar yang dimulai dari RPJMDes, RKPDes, APBDes. Bahkan saat BPD meminta dokumen arsip, pihak Kades tidak memberikan.
“Sama sekali kami tidak dilibatkan pada proses perencanaan kegiatan dan anggaran dana Desa Banjar Baru, mulai dari RPJMDes, RKPDes dan APBDes. Pihak BPD mau meminta arsippun tidak dikasih oleh pemerintah desa. Dari sana sudah muncul dugaan bahwa dokumen itu diduga telah disusun sedemikian rupa, guna memberi keuntungan kepada pihak kepala desa, hal ini dilakukan jelas tanpa pengetahuan Ketua BPD dan anggota.” Tuturnya.
Desakar selaku ketua Ormas diMuba, mengakui adanya aduan Masyarakat Desa Pinang Banjar.
“Iya, kami sudah menerima aduan Masyarakat dari Desa Pinang Banjar kekantor kami, sudah kami kaji juga sebelum diteruskan prosesnya ke aparat penegak hukum.”
Selaku ketua organisasi Masyarakat, Desakar mengaku sangat prihatin terhadap roda kepemerintahan diPinang Banjar. Terpantau juga, bahwa permasalahan anggaran tanpa melibatkan BPD merupakan hal baru dalam pemerintahan desa yang ada di kecamatan Sungai Lilin.
“Masalah ini sudah kami terima dan teruskan ke Kapores Muba, kami sampaikan bahwa diduga ada perbuatan melanggar hukum oleh oknum Kades Desa Pinang Banjar. Tentu selaku Ormas meminta agar Kapolres Muba dapat membuat team khusus guna mengejar oknum kades yang turut melakukan dugaan membuat dokumen palsu, dan diindikasi lakukan KKN.”
Saat dihubungi awak media via WhatsApp, Polres Muba AKBP Listyono Dwi Nugraha SIK MH menuturkan bahwa pihaknya menyarankan agar melaporkan permasalahan ini sesuai SOP.
“Aduan permasalahan ini akan kami proses sesuai SOP, nanti hari Senin kirimkan suratnya ke Polres, agar bisa dikatakan sesuai alurnya supaya diteruskan ke serse untuk proses sesuai SOP.”
Sampai saat ini Kepala Desa Pinang Banjar, belum bisa dihubungi oleh awak media, guna memberikan keterangan, berkenaan persoalan ini. (RD)