KRIMINAL

Polsek Sanga Desa Amankan Pelaku Curas

Musi Banyuasin, Kabarsriwijaya.com – Polsek Sanga Desa Resor Musi Banyuasin berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi 9 April 2025 dirumah korban Ratih Binti Jon Kenedi (27), IRT warga Dusun II Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa.

Adapapun identitas pelaku yaitu bernama Lambang Bin Saroni (37) warga Dusun I Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi mengungkapkan kronologi perkara.

“Pada rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 02.23 wib, di Dusun II Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Rumah korban,” ungkap IPTU Joharmen

Lanjutnya, dihari kejadian, sekitar pukul 01.00 WIB korban keluar rumah dengan tujuan buang air kecil, sesampainya di WC korban bertemu dengan pelaku yang berada di dekat WC, kemudian pelaku memperingatkan korban agar jangan berteriak pada saat itu pelaku sedang memegang 1 (Satu) bilah parang, melihat hal tersebut korban langsung berlari masuk kerumahnya, setelah menunggu beberapa saat korban kembali keluar rumah menuju wc untuk buang air kecil, setelah buang air kecil korban kembali masuk kedalam rumahnya.

loading...

“Setelah di dalam rumah dan di tempat tidur korban sambil bermain Handphone miliknya, tiba-tiba tidak lama kemudian korban mendengar suara dari bawah tempat tidurnya, kemudian pelaku dari bawah tempat tidur korban keluar dan membuka kelambu yang menutupi tempat tidur korban, pelaku sampai memegang 1 (Satu) bilah parang langsung membekap mulut korban dengan tangannya dan mengancam korban agar jangan berteriak,” ujar Perwira balok dua ini.

BACA JUGA :  Merasa Dirugikan, Pemilik Bengkel Gemilang Jaya Motor Beruge Lapor Polisi

Dilanjutkan Joharmen, kemudian pelaku langsung mengambil Handphone dari tangan korban secara paksa sambil mengancam korban dengan parang yang ia bawa, setelah berhasil mengambil Handphone milik korban, kemudian pelaku langsung pergi keluar dari rumah korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Setelah melakukan penyelidikan, Lambang Bin Saroni akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.

“Kami memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Heri Fitha SH MM bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa untuk melakukan Penangkapan terhadap tersangka, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Dari keterangan Tersangka Lambang Bin Saroni, mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan terhadap korban, Rabu (09/4/2025) sekira pukul 02.23 wib .

“Tersangka menerangkan bahwa tersangka melakukan perbuatan itu dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang tidak terkunci dikarenakan korban sedang ke WC yang berada di luar rumahnya. Selanjutnya tersangka bersembunyi di bawah tempat tidur korban dengan membawa 1 (Satu) bilah parang, saat korban sudah masuk ke kamar dan sudah di atas tempat tidur tersangka keluar dari bawah tempat tidur dan membuka kelambu tempat tidur korban langsung membekap mulut korban, kemudian tersangka langsung mengambil Handphone milik korban dari tangannya dengan mengancamnya menggunakan parang, setelah berhasil mengambil handphone korban tersangka langsung pergi,” pungkasnya. (Rilis)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!
Close