HukumLubuk LinggauSUMSEL

CACA Sumsel Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau

Palembang, KabarSriwijaya.com – Puluhan massa dari Corporation Anti Corruption Agency (CACA) Sumatera Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu (13/8/2025).

Aksi ini terkait dugaan korupsi berupa kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi mutu pada belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuk Linggau.

Koordinator aksi, Reza Fahlepie, didampingi Mukri AS, Dasri NH, dan Juwardi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Regulasi tersebut mengamanatkan prinsip transparansi, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menurut Reza, hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perakim), PPK, PPTK, pengawas SKPD, pelaksana pekerjaan, serta Inspektorat Kota Lubuk Linggau menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4.329.367.035,70 dan ketidaksesuaian mutu senilai Rp142.706.422,08 pada tahun anggaran 2024.

Dari 24 paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp110.938.275.618,39, ditemukan kekurangan volume Rp4.306.709.415,70 dan ketidaksesuaian mutu Rp142.706.422,08 pada tujuh paket pekerjaan.

loading...

Dalam aksinya, CACA Sumsel menyampaikan lima tuntutan kepada Kejati Sumsel, yakni: Membongkar dugaan korupsi kekurangan volume di Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau sebesar Rp4.544.291.151,57.

Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau selaku pengguna anggaran, PPK, serta pihak penyedia.

Membentuk tim khusus lapangan dan tim khusus data untuk mengusut potensi penyimpangan dari proses hingga pelaksanaan kegiatan.

Memeriksa harta kekayaan Kepala Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau.

Menegakkan supremasi hukum, mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan clean and good governance.

BACA JUGA :  Demoi Gubernur, Sopir Konvensional Sampaikan Aspirasi

Aksi tersebut diterima oleh Jaksa Fungsional Kejati Sumsel, Burnia, yang mewakili Kepala Kejati Sumsel. Ia mengapresiasi laporan yang disampaikan CACA Sumsel dan berjanji akan menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti. (SB/RIL)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close