Warga Demo PTBA Diduga Cemari Lingkungan, Merampas Lahan, Nambang Ilegal

Jakarta, KabarSriwijaya.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor pusat PT Bukit Asam (PTBA), Jakarta, Selasa (9/9/2025). Mereka memprotes dugaan pencemaran lingkungan, perampasan lahan, hingga aktivitas penambangan ilegal yang dinilai merugikan masyarakat.
Aksi yang melibatkan lebih dari 100 orang itu ditandai dengan orasi, pembentangan spanduk, pembagian pamflet, serta penggunaan mobil komando. Koordinator lapangan, Dodo Arman, menegaskan warga sudah lama menunggu solusi, namun perusahaan tidak memberikan langkah nyata.
“Kami menuntut PT Bukit Asam bertanggung jawab atas pencemaran limbah yang masuk ke kawasan warga. Kerusakan lingkungan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, namun tidak ada solusi nyata dari perusahaan,” ujarnya.
Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:
- PT Bukit Asam diminta bertanggung jawab atas pencemaran limbah ke tanah masyarakat.
- Direktur Utama dan Komisaris PTBA diminta mundur karena dinilai gagal menjalankan tanggung jawab.
- Membersihkan lahan warga yang tercemar limbah batubara.
- Membersihkan sungai terdampak, termasuk Sungai Air Lawai, Sungai Pungkilan, dan Sungai Bengkuang.
- Mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PTBA karena diduga melakukan banyak pelanggaran undang-undang.
Warga juga menuding PTBA melakukan penambangan di luar izin resmi, yang melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut mengancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan PTBA, Jen, menyatakan seluruh aspirasi warga akan diteruskan kepada manajemen.
“Semua aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami teruskan kepada pimpinan perusahaan. Kami berharap masyarakat bersabar. Tentunya, kami tetap mengedepankan kesejahteraan warga di sekitar wilayah IUP kami,” katanya. (SB/RIL)
