OPINI

Ancaman Darurat Ekologi, Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Seluruh Aktivitas Pertambangan

SEBAGAI advokat yang kerap mendampingi masyarakat dalam berbagai perkara lingkungan dan administrasi pemerintahan, saya memandang bahwa saat ini Provinsi Sumatera Selatan sedang berada pada situasi yang patut disebut sebagai ancaman serius terhadap keselamatan ekologis dan ruang hidup masyarakat.

Belum ada gerakan apa pun, belum ada demonstrasi, belum ada tekanan publik yang terorganisir. Namun data, fenomena lapangan, dan keluhan masyarakat sudah cukup memberikan sinyal awal bahwa Sumsel membutuhkan perhatian
khusus—bahkan tindakan tegas.

Kerusakan Lingkungan Bukan Lagi Dugaan — Ia Nyata.Dalam beberapa tahun terakhir, laporan yang muncul dari masyarakat di wilayah Muara Enim, Lahat, PALI, Musi Rawas Utara, hingga Banyuasin menunjukkan pola yang sama:

• sungai yang berubah warna dan menghitam,
• sedimentasi berat di aliran air,
• hilangnya vegetasi penahan air,
• kontur tanah yang bergeser, dan
• peningkatan titik rawan banjir serta longsor.

Kondisi ini mencerminkan rusaknya daya dukung lingkungan, terutama di daerah-daerah yang memiliki intensitas aktivitas pertambangan yang tinggi.
Sebagai advokat, saya melihat bahwa fenomena ini tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi mendalam.

loading...

Dalam praktik hukum administrasi, izin seharusnya mengikat dan membatasi perusahaan untuk tunduk pada prinsip kehati-hatian, prinsip kehati-hatian lingkungan (precautionary principle), serta kewajiban pemulihan.

Namun yang menjadi permasalahan adalah:

apakah izin tersebut diawasi dengan benar, atau hanya menjadi formalitas?

Pertanyaan ini perlu dijawab oleh instansi berwenang, terutama Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan dan jajaran teknis terkait.

Sumsel Berpotensi Mengalami Bencana Ekologis Tambang.Hampir seluruh tanda-tanda awal bencana ekologis sudah tampak, yaitu:

  1. Degradasi hutan secara masif,
  2. Kualitas air menurun drastis,
  3. Kerusakan tanah di area bekas galian,
  4. Meningkatnya debu dan pencemar udara,
  5. Perubahan bentang alam secara ekstrem,
  6. Gangguan kesehatan masyarakat di sekitar operasi tambang.
BACA JUGA :  Sokrates dan Nepal: Mengapa Orang Pintar Sejati Pasti Baik

Dalam perspektif hukum lingkungan, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap keselamatan publik, sehingga pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk melakukan tindakan pengamanan (preventif).

Sebaiknya bahwa review menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan—baik yang berizin maupun yang diduga tidak berizin—sudah sangat mendesak dilakukan.

Review tersebut harus mencakup:

  1. Audit kepatuhan terhadap AMDAL,
  2. Audit teknis dan operasional,
  3. Klasifikasi wilayah berdasarkan tingkat kerusakan,
  4. Pemetaan risiko bencana ekologis,
  5. Tindakan penghentian sementara (moratorium) bagi lokasi-lokasi kritis.

Langkah ini bukan hanya legal, tapi wajib dalam konteks perlindungan warga negara berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai advokat, saya memahami peran sektor pertambangan dalam perekonomian. Namun tidak ada investasi yang boleh mengorbankan keselamatan rakyat.

Apabila kerusakan yang terjadi dibiarkan, maka bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga pemerintah, perusahaan, dan perekonomian jangka panjang.
Sumatera Selatan membutuhkan kebijakan berani, bukan sekadar penyesuaian administratif.

Tulisan ini bukan seruan aksi, bukan tekanan politik, dan bukan bagian dari gerakan apa pun.
Ini adalah pandangan hukum profesional berdasarkan kondisi lapangan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Saya, sebagai advokat, berkewajiban menyampaikan bahwa:
Sumatera Selatan kini berada di persimpangan.
Melindungi lingkungan berarti melindungi masa depan.
Mengabaikannya berarti mengundang bencana.

Pemerintah memiliki kewenangan, tanggung jawab, dan kewajiban moral untuk mengambil langkah.
Semoga tulisan ini menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak yang berkepentingan.

*) Penulis merupakan seorang Advokat / Managing Partner JHW Law Firm Palembang

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close