
Palembang, KabarSriwijaya.com – Ketua Pengadilan Negeri Palembang pada hari ini Selasa tanggal 13 Januari 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Palembang secara resmi telah menyampaikan Aanmaning (Teguran pelaksanaan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap) secara sukarela kepada Lacinong cs, dalam waktu 8 hari sejak tanggal penyampaian Aanmaning.
Aanmaning tersebut disampaikan kepada Kuasa Hukum dari Lacinong cs, yang turut dihadiri oleh 2 orang anak dari Lacinong, dan disampaikan di hadapan Dr (cand) Dt Rajo Tianso, SH MH, Yudi Rijali Muslim SH.,MH, Rahmawati, SH.,MH dan Napoleon, SH, selaku Kuasa Hukum Dari Pemohon, dan dihadiri oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang.
Ketua Pengadilan Negeri Palembang, menjelaskan bahwa, Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusannya nomor 764/PK/PDT/2025, yang telah berkuatan hukum tetap (inkrach) telah memutuskan ; Mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Januar Kwan dan Hory Uteh melalui kuasa hukumnya Dr (cand) Ibrani Dt Rajo Tianso, SH.,MH dan menyatakan sah sebidang tanah seluas 50496 m2 dengan sertifikat hak milik nomor 1988 Kelurahan Silaberanti adalah milik Penggugat, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Lacinong cs terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan atas Penguasaan tanah milik Januar Kwan dan Hory Uteh tersebut Lacinong cs dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp. 960.000.000,-
Menyikapi Aanmaning yang telah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang Tersebut, Kantor Hukum Ibrani & Partners Law Firm menyatakan bersyukur kepada Allah swt, dan memberikan penghormatan yang tinggi kepada Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Negeri Palembang yang telah menegakkan keadilan hukum kliennya Januar Kwan dan Hory Uteh, Karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Lacinong cs yang telah merugikan kliennya dan telah berproses selama bertahun-tahun akhirnya mendapat kepastian hukum dan putusan-putusan yang tidak berdasar hukum pada akhirnya dikoreksi di tingkat peninjauan kembali, demikian disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Parkside’s Palembang, Selasa (13/1/2026).
Kuasa hukum klien, Dr (Cand) Ibrani Dt Rajo Tianso, SH, MH, menjelaskan bahwa dengan penyampaian Aanmaning oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang ini, maka hukum telah ditegakkan yang berhak mendapatkan haknya dan yang melakukan perbuatan melawan hukum dihukum menurut hukum, dengan telah disampaikannya Aanmaning oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang kepada Termohon/Tergugat sebagai pihak yang kalah dalam perkara dan telah didengar langsung oleh kuasa hukumnya termasuk 2 anak dari Lacinong maka sebagaimana papatah minang bersuluh matahari, bergelanggang mata orang banyak artinya telah diumumkan secara terbuka bahwa terhitung sejak tanggal Aanmaning ini, yakni tanggal 13 Januari 2026, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, tanah yang menjadi objek perkara adalah sah milik dari Januar Kwan dan Hory Uteh, dan perbuatan Lacinong cs terhadap tanah objek perkara tersebut selama ini adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk membayar ganti kerugian materiil kepada januar kwan dan hory uteh sebesar Rp. 960.000.000,-
Sebagai Advokat yang menurut hukum adalah penegak hukum, maka saya berharap agar kuasa hukum dari Lacinong Cs juga dapatnya menjadi penegak hukum juga dengan menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya Aanmaning ini maka segala sarana hukum baik PTUN, Pidana, Dan Perdata telah ditempuh., Pengadilan akhirnya menyatakan bahwa terbukti Lacinong Cs telah melakukan perbuatan melawan hukum, tanah seluas 50496 M2 dengan sertifikat hak milik nomor 1988/Silaberanti adalah milik Penggugat Januar Kwan Dan Hory Uteh, dan Lacinong cs dihukum untuk membayar ganti rugian materiil sebesar Rp 960 juta.
Pengadilan telah memerintahkan pelaksanan putusan secara sukarela, pelaksanan putusan itu dapat dilakukan secara sukarela dan atau melalui bantuan aparatur negara.
“Press rilis ini adalah klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya, yang menyebutkan bahwa seolah-olah tanah tersebut miliknya padahal sejatinya adalah milik klien kami Januar Kwan dan Hory Uteh,” ujar Ibrani Dt Rajo Tianso, SH.
Menurut Ibrani, sebagai Advokat upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Ia menekankan prinsip keadilan dan pengadilan telah menjatuhkan putusan yang adil.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yudi Rijali Muslim, SH, MH, menjelaskan bahwa dalam agenda di Pengadilan Negeri Palembang telah ditegaskan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat.
“Keputusan sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum apa pun. Dalam waktu delapan hari ke depan, kami sebagai kuasa hukum berhak melakukan eksekusi riil sebagai hak konstitusional klien,” jelas Yudi.
Ia menambahkan, lahan seluas 5 hektar tersebut berlokasi di Jalan Gubernur H Bastari, tepatnya di seberang Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengamankan aset di atas lahan tersebut.
Sementara kuasa hukum pemohon lainnya yaitu Rahmawati, SH.MH, mengharapkan kepada masyarakat dan para Advokat agar taat hukum supaya Negara Indonesia maju dan sejahtera.
“Dengan adanya Aanmaning ini agar para pihak berbesar hati dan dapat menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini,” ujar Rahmawati.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin bertransaksi terhadap tanah tersebut diharapkan agar berurusan dengan pihak yang benar menurut hukum yaitu klien kami Januar Kwan dan Hory Uteh atau kuasa hukumnya Ibrani & Partners dan tidak melalui pihak yang tidak ada hak atas tanah tersebut, dalam in casu Lacinong cs selaku pihak yang telah dinyatakan kalah dan telah dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ibrani & Partners Law Firm, adalah kuasa hukum dari Januar kwan dan Hory Uteh berdasarkan Surat Kuasa Nomor 3122/Ibrani & Partners/KP/C/2025. (Real)

