DAERAHMusi Banyuasin

Swastanisasi Parkir BUMD : Menguntungkan atau Merugikan?

Musi Banyuasin, Kabar Sriwijaya – Pengelolaan parkir di gedung Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk Rumah sakit milik Daerah atau gedung milik pemerintah yang dikelola oleh pihak swasta/ketiga wajib mematuhi regulasi perparkiran daerah serta perjanjian kerja sama yang sah. Perparkiran di lokasi ini umumnya dikategorikan sebagai “Tempat Khusus Parkir” (Off-Street Parking), bukan parkir tepi jalan umum.

Namun ada kalanya keluarga pasien yang menunggu pasien yang di rawat inap ini yang memiliki kendaraan roda dua bahkan roda empat tentunya parkir kendaraan mereka ini di kenakan biaya tergantung sampai berapa lama si pasien di perbolehkan pulang oleh Dokter, dari kurun waktu yang bisa berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan dan tentunya untuk biaya parkir kendaraan si keluarga pasien yang di rawat inap ini (Penunggu) sedikit banyak menjadi beban.

Saat diwawancarai oleh awak media, Rabu (21/01), Direktur Rumah sakit umum daerah Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin melalui kepala instalasi Humas Andodi mengatakan, biasanya setelah pasien di nyatakan Rawat inap, kami lalu mengarahkan si keluarga pasien yang memiliki kendaraan agar segera menemui dan mendaftar di bagian administrasi Parkir Area untuk mendaftar sebagai member rawat inap, sehingga walaupun berkali kali keluar masuk rumah sakit hanya dibebankan membayar Rp. 7.000 (tujuh) ribu rupiah perhari untuk kendaraan roda dua dan Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah/Hari) kendaraan Beroda empat.

Ditempat terpisah Direktur PT. Centrepark Citra Corpora melalui Andrean selaku manager parkir di area lokasi RSUD Sekayu mengatakan, untuk Tarif nya, Grace Periode: 5 Menit pertama (Free)
Mobil : Rp. 3000/2 jam pertama, +1000/ jam berikut, Maksimal 7000 Jika lewat 24 jam = 17.000

motor: Rp 2.000/2 jam pertama, Rp. 1.000/jam berikut maksimal 5.000
Jika lewat 24 jam motor = 12.000

loading...

Box/truck : Rp 3.000/ 2 jam +1.000 jam berikutnya, /Maksimal 10.000
Jika lewat 24 jam = 30.000

BACA JUGA :  Polres Muba Amankan Tersangka Penyebab Kebakaran Illegal Drilling di Babat Toman

Tarif Langganan Member Pegawai RSUD
Mobil : Rp 30.000 / Bulan
Motor : Rp 15.000 / Bulan

Tarif Langganan Member Inap RSUD
Mobil : Rp 10.000 / 24 Jam
Motor : Rp 7.000 / 24 Jam

Tarif Langganan Member Umum
Mobil : Rp 100.000 / Bulan
Motor : Rp 50.000 / Bulan
Andrean menambahkan, kami mendapatkan Tender ini pertama kalinya pada tahun 2022 hingga 2025.terangnya. (IW/RLS)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close