HukumPalembang

Kasat Pol PP Palembang Lapor Polisi, Pemilik Ruko Buka Paksa Segel Bangunan Tanpa PBG

Palembang, KabarSriwijaya.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang (Sat Pol PP) Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., SH., MH resmi melaporkan pemilik bangunan ruko di kawasan Demang Lebar Daun ke pihak kepolisian setelah segel penyegelan dibuka secara paksa.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polrestabes Palembang dengan Surat Tanda Penerima Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/602/II/2026/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Herison menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran aturan perizinan bangunan.

“Kami sudah melakukan penyegelan sesuai prosedur karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun segel dan gembok justru dibuka secara sepihak. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.

Bangunan ruko satu lantai yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I itu diketahui masih dalam tahap pembangunan sekitar 40 persen. Enam pintu ruko tersebut belum mengantongi PBG, IMB, maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).

loading...

Menurut Herison, sebelum penyegelan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026, pihak terkait sudah memberikan tiga kali peringatan. Dua kali peringatan dilayangkan oleh Dinas PUPR, dan satu kali oleh Sat Pol PP. Namun hingga batas waktu 1×24 jam pasca peringatan ketiga, tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan.

“Di lapangan, kepala tukang mengakui membuka segel dan merusak gembok atas perintah pemilik. Karena itu yang kami laporkan adalah pemilik bangunan,” ujarnya.

Dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 251 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan atau pembukaan segel resmi yang dipasang oleh pejabat berwenang.

Saat ini, Sat Pol PP menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Selama proses pidana berjalan, pihaknya tidak akan melakukan penyegelan ulang guna menghindari potensi persoalan hukum lanjutan.

BACA JUGA :  Jelang Tahun Baru, Penumpang KA Meningkat

Herison menegaskan bahwa langkah tegas ini juga merupakan respons atas banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas pembangunan tanpa izin.

“Kami tidak anti investasi. Tapi semua harus sesuai aturan. Pengurusan PBG dan NIB saat ini sudah sangat mudah melalui sistem online PTSP, bahkan bisa dilakukan lewat ponsel,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di Kota Palembang agar tidak mengabaikan aturan perizinan, karena pembukaan segel secara paksa dapat berujung pada proses pidana. (YAN)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close