
Jakarta, KabarSriwijaya.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran ribuan produk obat bahan alam ilegal yang dijual bebas di marketplace sepanjang 2025. Dalam patroli siber yang dilakukan, BPOM menemukan sejumlah produk yang terbukti mengandung bahan kimia obat berbahaya—zat yang seharusnya tidak terdapat dalam jamu atau obat herbal.
Ribuan tautan penjualan dari akun-akun tersebut telah ditindak melalui mekanisme take down bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association.
“Selain ilegal, beberapa produk juga mengandung bahan kimia obat yang berbahaya, lho!” demikian keterangan resmi BPOM melalui akun Instagram resminya, dikutip Selasa (24/02/2026).
10 Produk Terlaris, Ratusan Ribu Unit Terjual
BPOM mencatat sedikitnya 10 produk obat bahan alam ilegal yang paling banyak beredar dan terjual di marketplace. Beberapa di antaranya bahkan mencatat angka penjualan fantastis hingga ratusan ribu unit.
Produk dengan penjualan tertinggi adalah Ramuan China Buah Merah Papua dengan 631.881 unit terjual, terbanyak dipasarkan dari Kabupaten Cilacap. Produk asal Indonesia tersebut diketahui mengandung parasetamol dan kafein.
Di posisi berikutnya, Zudaifu mencatat 369.029 unit terjual, dengan penjualan terbanyak di Jakarta Barat. Produk asal China ini mengandung clobetasol, zat yang tergolong obat keras.
Kapsul Jamu Pelangsing (KJP) menempati urutan ketiga dengan 226.504 unit terjual, juga dominan dipasarkan di Jakarta Barat.
Sementara itu, JAWARA Kapsul yang terjual 157.380 unit—terbanyak di Kota Malang—diketahui mengandung sildenafil sitrat dan parasetamol.
Produk lainnya yang turut ditemukan mengandung bahan kimia obat, antara lain:
Samyun Wan Kapsul (151.021 unit terjual, terbanyak di Kabupaten Tangerang) mengandung siproheptadin.
NR New Rempah (129.989 unit terjual, terbanyak di Jakarta Utara) mengandung parasetamol dan sibutramin.
Kapsul Racikan Jamu Biji Angkak (112.982 unit terjual), dengan penjualan terbanyak di Kabupaten Tangerang.
Masyarakat Diminta Waspada
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli obat bahan alam secara daring. Konsumen diminta memastikan produk memiliki izin edar resmi sebelum membeli dan mengonsumsi.
Pengawasan siber, tegas BPOM, akan terus diperkuat guna mencegah peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
