
Palembang, Kabar Sriwijaya – Aksi brutal diduga dilakukan sejumlah oknum di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Selasa (24/2/2026). Seorang warga bernama Dito menjadi korban penjarahan, penculikan, pengeroyokan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sejumlah pelaku mendatangi rumah korban dan diduga melakukan penjarahan sebelum kemudian membawa korban secara paksa.
Dalam peristiwa tersebut, Rodiah, anggota keluarga korban yang berada di dalam rumah, turut menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
Akibat kejadian itu, korban Dito mengalami luka serius pada bagian kepala, wajah, serta sejumlah bagian tubuh lainnya akibat kekerasan berat yang dialami. Kondisi korban sempat memunculkan dugaan adanya tindakan yang membahayakan nyawa korban.
Peristiwa tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Talang Betutu. Warga menyebut para pelaku bertindak brutal dan terkesan tidak takut terhadap hukum.
Kuasa hukum korban, Widodo, S.H., menegaskan bahwa aksi penjarahan, penculikan, dan penganiayaan tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri dugaan adanya aktor intelektual maupun pihak yang diduga aparat membekingi para pelaku.
Kasus ini telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/663/II/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 26 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 jo 470 KUHP.
Kuasa hukum menilai unsur pidana dalam peristiwa tersebut cukup kuat dan harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Pihak kuasa hukum berharap aparat bertindak tegas, profesional, dan transparan agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Denni R, S.H. juga meminta Kapolres Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. untuk bertindak tegas serta tidak melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (RLS)
