PaliSUMSEL

Terkait Tapal Batas, Pemkab PALI Layangkan Surat ke Gubernur

H. Robby Kurniawan (Sekda PALI) saat diwawancarai awak media, Kamis (02/02)
H. Robby Kurniawan (Sekda PALI) saat diwawancarai awak media, Kamis (02/02)

PALI, KabarSriwijaya.com – Terkait tapal batas antara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya di wilayah Desa Talang Akar Kec Talang Ubi yang telah diklaim sebagai wilayah Kab Muba, Pemkab PALI langsung melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi Sumsel.

Upaya ini dilakukan sebagai tindakan tegas dari Pemkab PALI. Dimana, titik-titik yang telah diklaim Kab Muba tersebut yakni wilayah Petai Lantak dan Sungai buluh, yang diklaim masuk ke Desa Setia Jaya.

Lalu, wilayah Selingsing hingga ke Mandi Angin, yang diklaim masuk ke dalam wilayah Desa Sungai Dua, Kecamatan Sungai Keruh.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PALI, H Robby Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Pemprov Sumsel untuk meminta difasilitasi menyelesaikan permasalahan tapal batas di Desa Talang Akar tersebut.

“Kewenangan soal tapal batas memang menjadi kewenangan dari Pemprov. Jadi, hari ini kita sudah melayangkan surat ke Bapak Gubernur untuk mohon difasilitasi dalam penyelesaian soal tapal batas tersebut,” ungkap Robby saat dibincangi awak media, kamis (02/02/2017).

loading...

“Memang tapal batas wilayah antara PALI dan MUBA belum selesai. Untuk itu, Kita sudah membentuk tim batas wilayah untuk menyusun serta melengkapi dokumen-dokumen yang menyatakan bahwa daerah tersebut masuk wilayah kita, semoga dalam waktu dekat segera difasilitasi oleh Pemprov,” harapnya.

Sementara itu Kepala Desa Talang Akar, Heru Martin mengatakan, bahwa pihaknya memiliki bukti nyata yang siap dipertanggungjawabkan terkait wilayah desanya tersebut. Dimana, pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah memasang patok dan membangun di wilayah yang kita ketahui masuk Kabupaten PALI.

Karena, menurutnya klaim yang dilakukan Kabupaten Musi Banyuasin tersebut, diduga lantaran di titik-titik tersebut merupakan wilayah operasional perusahan perkebunan kelapa sawit dan migas.

BACA JUGA :  Dorong Pemberantasan Korupsi, KPK Gandeng Kadin Sumsel

“Jadi memang titik-titik ini termasuk dalam wilayah operasional kerja beberapa perusahan seperti, PT Santika Energi, PT Sinar Mas, dan PT Protexindo. Mungkin karena itu mereka mengklaimnya,” tambahnya.

Sementara, Assisten I Sekertariat Daerah Kabupaten PALI, Asrohi S Sos MH menjelaskan bahwa perusahaan-perusahan tersebut sama sekali tidak mengurus izin di Pemda PALI.

“Jadi, selama ini asset tersebut masuk ke Kabupaten Muba. Dan sama sekali tidak mengurusnya ke kita. Secara otomatis tidak ada untungnya ke kita, sedangkan wilayah tersebut jelas-jelas merupakan milik Desa Talang Akar, yang mempunyai bukti nyata. Untuk itu kita akan ambil lagi hak-hak kita tersebut,” tegasnya. (BB)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close