Ada Mafia di MK?

Jakarta, KabarSriwijaya.com – Pimpinan Mahkamah Konstitusi harus memberikan perhatian serius terhadap kasus hilangnya berkas permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai (Papua) dan Aceh Singkil (Aceh). Berkas itu hilang diduga dicuri oknum pegawai di lingkungan internal MK sendiri.
Hal ini menjadi tanda awal mulai bobroknya kedisiplinan birokrasi lembaga pengadil regulasi tersebut dan menjadi alarm tanda bahaya bagi adanya upaya oknum membangun jaringan mafia peradilan.
Pada 9 Maret, MK atas nama Kepala Subbagian Pengamanan Dalam (Pamdal) MK Eddy Purwanto membuat laporan polisi atas pencurian berkas sengketa pilkada 2017 di Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Aceh Singkil yang dilakukan dua oknum keamanan atau pamdal (satpam).
Kejelasan mengenai kejadian itu diperoleh dari rekaman kamera pemantau (CCTV) dan keterangan dari dua anggota staf MK yang melihat kejadian pada 28 Februari 2017 itu. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya.
Dua petugas keamanan dan seorang kasubbag telah dinonaktifkan guna memudahkan pemeriksaan internal dilakukan oleh MK.
“Mereka telah kami nonaktifkan karena kami memerlukan untuk menggali keterangan dari mereka. MK menganggap hal ini serius dan kami telah membentuk tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan internal. Tim investigasi itu terdiri atas kepala-kepala biro,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso, Selasa (21/03/2017).
Fajar tidak menampik adanya dugaan kuat keterlibatan PNS atau aparat birokrasi dalam peristiwa hilangnya berkas permohonan sengketa pilkada tersebut.
“Kami memastikan perkara permohonan sengketa Pilkada Kabupatan Dogiyai dan Kabupaten Aceh Singkil tetap diproses. Sekalipun berkas mereka dilaporkan hilang, permohonan mereka tetap disidangkan di MK dan MK menjamin bahwa problem pada berkas itu tidak akan mengurangi hak para pemohon untuk dilayani di MK,” katanya.
KOMPAS