
Palembang, KabarSriwijaya.com – Warga Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang laporkan salah satu perusahaan Developer (Pengembang, red) Perumahan di sekitar tempat tinggal mereka ke pihak Kepolisian.
Warga menilai pihak Developer tersebut diduga telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan tanah dan dianggap tidak memiliki itikad baik terhadap warga yang menjadi korban.
Warga Kompleks Darma Karya, RT 11 RW 03, Kecamatan Talang Jambe, Sukarami, Azhari melaporkan H Iran Suhadi selaku Direktur PT BIG, pengembang Gapura Residence yang kini bertanggung jawab atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama atas tanah seluas 200 m2 milik keluarganya yang terletak di Jl Masjid RT 12 RW 03 Kelurahan Talang Jambe ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Rabu lalu (22/02).
Laporan dengan nomor LPB/137/II/2017/SPKT tanggal 22 Februari 2017 ini tengah ditangani Mapolda Sumsel.
Peyerobotan itu terjadi sejak 26 September 2014, di mana ayah korban Suprayitno (almarhum) memiliki sebidang tanah di lokasi tersebut.
Dirinya mengaku jika di tanah tersebut ditempati ternak unggas dan tanaman sayur-mayur. Kepemilikan tanah dibuktikannya dengan surat tanah berdasarkan pengoperan tanah usaha No 589/SKR/2009, yang dibuat di kantor PPAT kantor Camat Sukarame, tanggal 22 Juni 2009 yang kini dalam proses pengurusan di Kantor ATR-BPN Kota Palembang.
Pembangunan perumahan yang melibatkan kerja sama PT Bumi Iryu Griya dan Gapura Angkasa itu juga mengancam kerusakan lingkungan serta lima rumah warga dan satu tempat ibadah di RT 11 RW 03, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Informasi yang berhasil dihimpun, H Iran Suhadi ST MM selaku pemilik pengembang (developer) Gapura Residence melakukan take over proyek pengembang sebelumnya, Ari Wibowo dengan bendera Griya Surya Gemilang (PT Ragam Karya Gemilang).
Kedua pengembang itu bekerja sama dengan cara bagi bangun bersama keluarga Muhasim (75) selaku pemilik tanah perumahan yang juga berstatus terlapor.
Awalnya, terlapor berusaha menemui para warga terutama ayah korban untuk melakukan tukar guling terhadap tanah tersebut. Korban kini menolak upaya tukar guling itu seperti penyerobotan tanah dengan meratakan lahan menggunakan alat berat yang dilakukan pada 2014 lalu.
“Saya melaporkan H Iran karena sekarang dia yang bertanggung jawab penuh bersama Muhasim atas penyerobotan dan pengerusakan tanah. Apalagi tanah kami sudah terpotong jalan dan parit, sementara tanah yang ditukar guling masih bersertifikat atas nama mereka. Terlepas H Iran hanya meneruskan developer sebelumnya (Ari Wibowo) itu urusan mereka,” ungkap Azhari, Kamis (23/02/2017).
Dirinya menegaskan kronologi laporannya, H Iran Suhadi menjadi terlapor karena tetap ingin mempertahankan posisi tukar guling agar perumahan Gapura Residence tetap berlangsung.
“Itu sama saja terlapor (H Iran Suhadi) meneruskan tindak penyerobotan tanah. Untuk pengrusakannya, karena terlapor tidak merealisasikan perbaikan parit yang mengancam kerusakan lima rumah warga dan satu tempat ibadah,” tegasnya.
Sementara kuasa hukum terlapor, Haris Sastra SH mengatakan, pengaduan laporan dugaan penyerobotan tanah dan pengerusakan pihaknya baru mengetahui.
“Soal tukar guling belum tahu saya istilahnya. Perizinan perumahan H Iran memang saya yang mengurusnya. H Iran hanya meneruskan developer pertama. Saya saya tidak tahu ceritanya, ini take over, tetap jalan pembangunan perumahannya,” ungkap Haris
Terkait penyerobotan tanah dan pengrusakan milik korban, menurutnya, tergantung kesepakatan dengan developer pertama.
“Biar ada kata sepakat, harusnya surat dipecah, kemungkinan developer pertama hanya memberikan sebatas janji. Bagi H Iran saat masuk, sudah terbuka untuk jalan. Sudah ditentukan ada jalan, tata kota sudah turun. Berkas laporan penyerobotan, tergantung keputusan H Iran,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menjadi mafia tanah dan developer nakal.
“Kami berpesan kepada mafia tanah termasuk para developer nakal agar jangan coba-coba bermain karena pasti akan kami tindak. Apalagi saat ini sudah dibentuk tim saber pungli yang salah satu tugasnya untuk kasus-kasus itu,” tegasnya. (SB/MRF)