NASIONALPalembangSUMSEL

KAKRP : KPK Harus Tertibkan Izin Lingkungan Hidup di Kota Palembang

Aksi KAKRP beberapa waktu lalu di PTC Mall Palembang

Palembang, KabarSriwijaya.com : Komite Aksi untuk Kedaulatan Rakyat Palembang (KAKRP) menyikapi tindakan KPK yang melakukan penertiban reklame di kota Palembang hari ini. KAKRP mengapresiasi apa yang telah dilakukan KPK tersebut.

Namun KAKRP berharap KPK tidak hanya melakukan penertiban reklame tapi KPK juga harus berani menertibkan aktifitas usaha di kota Palembang yang diduga tidak dilengkapi dokumen izin lingkungan maupun proses izin lingkungan yang tidak sesuai dengan UU yang berlaku sehingga berpotensi merugikan keuangan negara atau memperkaya sekelompok pihak dengan menyalahgunakan jabatan negara.

“Kami memberikan apresiasi terhadap KPK yang telah melakukan pengawasan dan penindakan dan telah sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2009 Tentang Izin Reklame. Namun kami berharap KPK tidak hanya berhenti sebatas reklame tapi KPK juga harus menertibkan soal izin di bidang lingkungan yang ada di kota Palembang,” ungkap Juru Bicara KAKRP, Andreas OP. Kamis (06/12/2018).

Karena menurut Andreas penegakkan aturan mengenai UU Lingkungan, selain berkaitan dengan potensi pemasukkan negara, juga berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang akan ikut terkena dampak apabila tidak di tegakkan.

“Karena itu kami minta KPK tidak melakukan praktek tebang pilih dalam penertiban, apalagi ini untuk menyelamatkan uang negara,” tegasnya.

loading...

Selain itu tambah Andreas KAKRP akan terus mendorong KPK untuk melakukan Supervisi, Pencegahan dan Penindakan terhadap praktek ilegal terkait penerbitan izin lingkungan yang ada di kota Palembang.

“Misalnya temuan kami di PTC Mall yang sudah beberapakali dilakukan pertemuan bahkan sudah tiga kali dilakukan sidak oleh DPRD Kota Palembang dalam hal ini Komisi III serta Dinas terkait menemukan adanya indikasi PTC tidak tertib dalam administrasi izin lingkungan. Bahkan kami duga Novotel dan Lotte Mart yang berada dalam komplek PTC juga tidak tertib,” ungkapnya.

BACA JUGA :  BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

KAKRP juga minta kepada KPK untuk melakukan audit terhadap pelaku-pelaku usaha yang ada di Palembang terutama yang tidak memiliki izin lingkungan hidup lengkap.

“KAKRP akan terus mengawal tegaknya tata kelola izin lingkungan hidup di kota Palembang sesuai dengan UU 32 Tahun 2009 dan mendukung upaya-upaya Pemerintah kota Palembang dalam penertiban izin lingkungan hidup dengan memberikan solusi yang diperlukan,” pungkasnya. (SB)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close