
PALI, KabarSriwijaya.com –
Diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba dan membuat resah warga sekitar, Jajaran Polsek Tanah Abang menggerebek rumah milik Iwa (35), warga Dusun I Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (21/02/2018).
Saat melakukan penggrebekan tersebut, Polisi berhasil membekuk pemilik rumah yakni tersangka Iwa serta mengamankan barang bukti berupa paket Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 45 paket sedang seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket.
Selain itu diamankan juga 1 (satu) buah bong, 1 (satu) pirek, 1 (satu) buah dot, 1 (satu) buah pipet penghisap, 1 (satu) buah korek merk tokai bewarna kuning, 1 (satu) buah alat sekup sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hijau, 1 (satu) buah jarum serta uang tunai sebanyak Rp.565.000.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni, mengatakan berhasil membekuk pemilik rumah yakni tersangka Iwa, turut diamankan barang bukti berupa 45 paket dibduga sabu sabu.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu sabu yang berada di dusun I Desa Tanah Abang Utara. Mendapat informasi tersebut Saya langsung memimpin pengerbakan tetsebut, besama Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam, beserta anggota Polsek Tanah Abang.” Ujarnya
Setelah sampai di TKP ternyata ada 3 orang laki-laki termasuk tersangka Iwa, Yusril dan Rendi. Melihat ada 3 orang itu, Kapolsek Tanah Abang langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penggeledahan, setelah di geledah ternyata benar didalam rumah tersangka mendapat barang bukti itu barang haram tersebut.
Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya untuk membawa tersangka Iwa beserta 2 temannya berikut barang bukti untuk di bawa dan diamankan ke Polsek Tanah Abang untuk di ambil keterangan lebih lanjut. “Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Tanah Abang, guna dilakukan pengembangan.” Tutupnya. (BB)