Bendungan Sungai Kelingi di Watas Melabrak Aturan?

Lubuklinggau, KabarSriwijaya.com – Sungai Kelingi yang alirannya membelah kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, kini terhambat dengan adanya bendungan yang diduga dibuat oleh oknum pemilik galian C yang mengambil bahan material di Sungai tersebut. Minggu, (21/07/2019).
Bendungan tersebut dibuat dengan menyusun batu-batu besar dari bibir sungai ke bibir sungai di seberangnya. Diperkirakan lebar susunan batu dengan membendung aliran sungai yang menyerupai jalan tersebut sekitar tiga meter, terletak di aliran sungai Kelingi yang berada di jalan Garuda, Lubuk Durian, Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Dari keterangan warga sekitar, susunan batu yang memotong aliran sungai tersebut, sengaja dibuat untuk digunakan sebagai perlintasan alat berat dan kendaraan pengangkut batu dari galian C.

“Yang lewat jalan ni alat berat bawak batu,” kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya saat dijumpai awak media, yang sedang berada di lokasi sungai.
Dirinya juga mengatakan jika bendungan sungai Kelingi itu sudah lama dibuat, dan tidak tahu sampai kapan bentuk dari susunan batu tersebut akan dikembalikan ke posisi semula.
“Kalo dak salah bendungan ini kurang lebih la sebulan,” katanya.
Pembuatan akses jalan memotong aliran sungai Kelingi tersebut mendapat reaksi keras dari komunitas pecinta lingkungan Kota Lubuklinggau, yang menamakan kelompoknya dari Tim Sembilan.
Koordinator Tim Sembilan Elvis Prisli, didampingi oleh Rekan-rekannya mengatakan, pihaknya lebih menyoroti masalah gangguan dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan adanya galian C dan membendung aliran Sungai Kelingi tersebut.
Mengenai kemungkinan rusaknya ekosistem sungai tentu saja akan terjadi ketika intensitas kegiatan penambangan semakin tinggi, air sungai berubah warna, dan migrasi ikan dari hilir ke hulu sungai terhenti sampai di bendungan tersebut sehingga perkembang biakan biota sungai akan terganggu.
“Otomatis ekosistem sungai terganggu dengan dibendungnya aliran sungai tersebut,” jelas Elvis.
Tim Sembilan juga menduga ada aturan yang dilabrak dalam membendung sungai oleh oknum tersebut, karena untuk membuat bendungan banyak pihak yang harus dilibatkan dalam perizinannya, dan tentu saja melalui penelitian secara bersama pihak-pihak terkait.
“Tidak semudah itu membuat bangunan di daerah aliran sungai,” tegasnya.
Dalam waktu dekat Tim Sembilan akan membuat Laporan Resmi kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau, Provinsi dan Pemerintah pusat agar cepat dan tanggap menyelesaikan persoalan tersebut sebelum terjadi masalah lain yang lebih luas.
“Bila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah maka kita akan aksi bersama dihari Konservasi,” demikian Elvis. (BRY)
