DAERAHMusi Rawas

Edo: Temuan di Sekretariat DPRD Mura akan Dikoordinasikan dengan Jaksa

Musi Rawas, KabarSriwijaya.com – Temuan Badan Pengawas Keuangan di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, akan dibawa ke Kejaksaan oleh pengacara kondang Edwar Antoni, demi menyelamatkan uang rakyat. Senin, (25/11/2019).

“Mengapa saya yang akan koordinasikan ke Kejaksaan, sebab sampai saat ini tak satupun pihak yang melaporkan indikasi korupsi di DPRD Mura tersebut ke APH,” kata Edo paggilan Edwar Antoni.

Dilanjutkan, dengan indikasi korupsi sebesar itu di sekretariat DPRD Mura, tak ada yang benar-benar peduli untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, oleh karena itu dirinya siap mengawal dan mengkoordinasikan indikasi korupsi tersebut ke Kejaksaan.

“Data sudah saya pegang, sementara akan koordinasi ke Kejaksaan dan Tipikor, bila tak ada lagi yang peduli, saya yang akan melaporkan dugaan korupsi di DPRD Mura,” tegas Edo.

Dilanjutkan, indikasi korupsi besar sudah semakin jelas, di situ ada temuan BKP yang tak jelas pertanggungjawabannya, dan sampai saat ini Sekretaris Dewan Mura Amir Hamzah selaku pengguna anggaran tak menampik dan bungkam.

loading...

“Bungkamnya Sekwan mengindikasikan telah terjadi kesalahan yang tak mampu ia bantah,” ujar pendiri Law Office Edwar Antoni and Partners.

Kembali mengingatkan, persoalan yang sedang hangat di pemberitaan dan netizen yakni, temuan BPK TA 2017, realisasi belanja pegawai tunjangan komunikasi intensif dan transportasi DPRD Kabupaten Musi Rawas melebihi ketentuan sebesar Rp.710.175.000,- dalam hal ini BPK berpendapat Sekretaris DPRD tidak memedomani SE Mendagri Nomor 188.31/7810/SJ mengatur implementasi pembayaran hak keuangan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD sebagai Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  LSM Perwirra akan Laporkan Temuan BPK di Sekretariat DPRD Mura

Temuan kedua, realisasi belanja dinas luar daerah pada sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.157.439.338,- jumlah tersebut didapat dari hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah pada sekretariat DPRD serta konfirmasi ke maskapai penerbangan dan hotel.

Menurut BPK kelebihan pembayaran SPPD tersebut karena Sekwan kurang pengawasan dan PPK, PPTK serta bendahara pengeluaran serta pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi pertanggungjawaban daerah.

Tahun Anggaran 2018 permasalahan yang sama terulang kembali dalam audit BPK, kelebihan pembayaran SPPD diuraikan sebagai berikut, terdapat tiga item dalam kelebihan pembayaran satuan biaya perjalanan dinas yakni, kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp.87.728.000,- uang representasi Rp.3 juta, dan kelebihan pembayaran uang penginapan sebesar Rp.27 juta lebih.

Selanjutnya pembayaran uang transportasi, hasil konfirmasi atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa tiket pesawat kepada maskapai penerbangan sebesar Rp.22 juta lebih ditambah kelebihan pembayaran uang penginapan Rp.13 juta lebih. (BRY)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close