KRIMINAL

IRT Pengedar Shabu Diringkus Polisi

Musi Rawas, KabarSriwijaya.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Emilia (36), warga Kampung I, Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir, diduga edarkan narkotika jenis shabu. Jum’at, (19/07/2019).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro, melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Afrinaldi menjelaskan, penangkapan dilakukan, sekitar pukul 10.30 Wib di rumah tersangka, karena diduga telah memiliki, menyimpan, mengedarkan narkotika jenis shabu.

Penangkapan tersebut bermula adanya informasi bahwa di rumah pelaku tersebut sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya Kapolsek, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Asri, dan anggota untuk lidik kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan anggota di lapangan ternyata benar adanya, kemudian Kanit Reskrim berserta anggota Unit Reskrim berikut anggota lainnya pada pukul 10.30 wib melakukan penggerebakan di rumah pelaku.

Saat melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, ditemukan plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dalam dompet warna biru, setelah dibuka ditemukanlah, 24 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Sabu seharga Rp.2.400.000, 10 klip ukuran kecil berisikan Sabu seharga Rp.500.000, 5 klip ukuran sedang berisi sabu seharga Rp.1.000.000, dan satu bungkus plastik Sabu senilai Rp. 5.000.000, Satu dompet warna biru bertuliskan toko emas intan sori, satu buah pyrex, uang tunai senilai Rp.4.000.000 yang di duga uang hasil penjualan sabu-sabu, serta satu buah handphone merk samsung Berwarna Hitam.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolsek Rawas Ilir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (BRY)

loading...
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close