Pengurus DPC PERADI Muara Enim Audiensi dengan Pj Bupati

Muara Enim, Kabarsriwijaya.com – Pengurus DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Muara Enim melaksanakan kegiatan audiensi dengan Pj. Bupati Muara Enim di ruang rapat Bupati Muara Enim, Kamis (28/7/2022).
Kegiatan audiensi dihadiri langsung ketua DPC Peradi Muara Enim Hardiansyah HS, SH.,MM didampingi sekretaris Riasan Syahri, SH,.MH dan pengurus DPC Peradi Muara Enim lainnya tidak ketinggalan pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Muara Enim yang anggotanya di dominasi advokat muda Muara Enim.
Hardiansyah menyampaikan kepada Pj Bupati bahwa saat ini alhamdulillah Pemkab Muara Enim melalui Bagian Hukum Pemkab Muara Enim sudah merealisasikan program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di kabupaten Muara Enim lebih kurang 25 kasus, sedangkan kasus tindak pidana yang dilakukan masyarakat tergolong dalam kriteria miskin di kabupaten Muara Enim lebih kurang 300 kasus pertahun.
“Jika melihat banyaknya kasus yang terjadi tersebut tentunya perlu ada penambahan anggaran dari Pemkab Muara Enim sehingga pendampingan secara Prodeo atau Probono bagi masyarakat miskin yang perlu dan layak mendapatkan bantuan hukum akan maksimal”, tutur Hardiansyah.
Eko Martha, SH ketua PBH Peradi Muara Enim menambahkan bahwa DPC Peradi Muara Enim telah berdiri Pusat Bantuan Hukum (PBH) dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Peradi sebagai perpanjangan tangan Peradi untuk memberikan bantuan hukum secara probono kepada pencari keadilan yang tergolong tidak mampu. PBH Peradi Muara Enim siap membantu dan bersinergi dengan Pemkab Muara Enim dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum.
“PBH Peradi Muara Enim siap melakukan kerjasama atau MOU dengan pihak-pihak stakeholder ataupun instansi pelayanan hukum lainnya juga,” tukas Eko Martha.

Pj. Bupati Muara Enim Kurniawan S.Stp.M.Si langsung menjawab dan merespon penyampaian ketua DPC Peradi Muara Enim bahwa beliau mengucapkan selamat datang dan apresiasi yang setinggi-tingginya bisa bersilaturahmi dengan pengurus DPC Peradi Muara Enim sekaligus menyampaikan jawaban bahwasanya Pemkab Muara Enim di tahun 2021 sudah menganggarkan 34 kasus dan tahun 2022 menjadi 40 kasus dalam program bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu untuk masyarakat kabupaten Muara Enim.
“Tentunya ini masih kurang tetapi Pemkab Muara Enim akan berusaha maksimal untuk meningkatkan anggaran untuk tahun yang akan datang”. Jelas Pj. Bupati.
Pj Bupati Muara Enim juga menyambut baik keinginan pengurus DPC Peradi Muara Enim untuk bersinergi dengan Pemkab Muara Enim dalam upaya penegakan supremasi hukum dan memberikan pelayanan hukum gratis (probono) bagi masyarakat tidak mampu serta memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat.
“Saya minta, kepada bagian hukum untuk di catat, tahun ini melalui ABT APBD kedepan akan ditingkatkan lagi dalam anggaran nya ,” tegasnya.
Masih dikatakan Kurniawan, Pemkab Muara Enim sudah melakukan kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBBH) Serasan karena di kabupaten Muara Enim hanya Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi Kementrian Hukum dan HAM sebagai syarat utama dalam melaksanakan kerjasama.
Tidak menutup kemungkinan Pemkab Muara Enim bekerjasama dengan PBH Peradi Muara Enim dan Lembaga Bantuan Hukum lainnya dalam hal pendampingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sebagai syarat utama.
Dalam hal penanganan korban kekerasan terhadap anak Pj. Bupati sangat menyesalkan maraknya kasus kekerasan terhadap Anak-anak dan perempuan, kemudian kendala tidak adanya rumah singgah bagi korban anak-anak memang masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemkab Muara Enim dan sesegera mungkin akan dicarikan solusi untuk merealisasikan adanya rumah singgah bagi korban kekerasan Anak-anak dan perempuan di Kabupaten Muara Enim.
Laporan : Refly Antoni
