Oli Diduga Palsu Beredar di Bayung Lencir, Pemerintah Setempat bersama Masyarakat Lakukan Sweeping

Musi Banyuasin, KabarSriwijaya.com — Maraknya Peredaran Oli yang diduga Palsu di sekitar wilayah kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin, membuat masyarakat resah.
Menyikapi hal ini, warga Bayung Lencir dikomandoi Lurah Bayung Lencir, Kepala UPTD Disperindag Bayung Lencir Kabupaten Muba, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Ketua RT setempat serta Ormas Karang Taruna Bayung Lencir, mendatangi salah satu agen grosir Oli dan Sparepart SM Bayung Lincir yang diduga kuat memasok ratusan Oli Palsu dalam kemasan dus.
Dalam aksi sweeping tersebut, Lurah Bayung Lencir, Siwaruddin mengatakan bahwa aksi sweeping tersebut karena adanya laporan warga terkait dugaan beredarnya Oli Palsu yang meresahkan warganya.
“Kami banyak sudah mendapatkan laporan bahwa akibat ulah pedagang nakal ini, banyak warga yang kendaraannya jadi korban, bahkan saya sendiripun merasa dirugikan pasalnya setelah saya melakukan service motor termasuk ganti oli di Bengkel ini kendaraan saya ngadat dan rusak,” ungkapnya.
Saat ditanya perbedaan antara palsu dan asli, dikatakan Lurah Bayung Lincir ini, bahwa dari Kemasan saja sudah bisa dibedakan.
“Contoh seperti oli Shell Helix, dari botolnya saja kalo asli itu warna kuning terang dan kalo paslu itu agak kuning pucat, dan scan barcode nya juga kalo asli bisa dibaca dan palsu itu tidak terbaca, serta dari bau nya seperti bau minyak mutung atau seperti oplosan kalo yang palsu,” terangnya Lurah saat didampingi Ketua Karang Taruna Bayung Lincir Deka saat diwawancarai, Selasa (4/10/2022).
Selain bengkel SM, Sejumlah bengkel besar juga dilakukan sweeping oleh aparat pemerintah bersama masyarakat untuk mengechek langsung sejumlah produk oli yang siap jual.
Senada dengan hal itu, Kepala UPTD Disperindag Bayung Lencir, Toharuddin mengatakan bahwa terkait Dugaan peredaran Oli Palsu ini jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini sangat disayangkan, dan jelas merugikan konsumen, kalau mengacu UU nomor 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen dan juga UU nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan indikasi geografis,” jelasnya.
Sedangkan, Ketua RT 12 Kelurahan Bayung Lencir, Muhadi saat dimintai keterangan membenarkan bahwa memang ada keluhan warga setempat terkait Dugaan Oli Palsu yang berada di wilayahnya tersebut.
Sementara, Leonard salah satu pegawai Bengkel SM saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui detail soal produk yang dijual mereka Palsu.
“Kami gak ngerti mas, karena kebetulan Bos (Pak Sandi, owner) sedang ke Jakarta, jadi kami belum bisa komentar apa-apa,” tutupnya singkat. (RILIS SMSI)
