Musi Rawas

Pengadaan Perlengkapan Sekolah di Mura Sebesar Rp.19,6 Milyar

Musi Rawas, KabarSriwijaya.com – Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pendidikan, menggelontorkan anggaran sebesar Rp.19,6 Milyar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan perlengkapan ratusan Sekolah Dasar di Mura.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M. Apriyadi, menjelaskan, anggaran itu digunakan untuk  pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SD Rp.14.479.410.000  dan Media Pendidikan Rp.5.098.365.000, jadi total kisaran Rp.19,6 milyar.

“TIK 116 SD & Media Pendidikan 114 SD,” kata Apriyadi via WhatsApp. Rabu, (27/07/2022).

Dilanjutkan, setiap sekolah mendapatkan barang berbeda-beda sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) DAK, untuk Tik 1 SD mendapatkan 15 laptop jenis Chromebook Libera dan alat Tik lainnya (Conector, Infocus proyektor, WiFi Router) sedangkan untuk Media 1 SD 5 Chromebook beserta alat media lainnya.

Pelaksana kegiatan dilakukan oleh pihak ketiga yakni PT. Trisolah Utama Indonesia, sekarang dalam tahap pengerjaan dan pengiriman barang, belum tahap pembayaran.

loading...

“Perlu diketahui pekerjaan tersebut melalui e katalog ya,” jelasnya sembari minta maaf karena terlambat membalas sebab dirinya sedang rapat, dan tidak bermaksud menghindar untuk wawancara.

Masih menurut Apriyadi, Chromebook itu adalah jenis laptop sedangkan tipe atau merknya Libera dengan harga Rp.7.600.000/unit, dan laptop tersebut untuk menunjang proses pembelajaran anak, berbeda dengan laptop pada umumnya, Chromebook hanya bisa digunakan secara optimal pada saat ada singnal internet.

“TIK per sekolah anggaranya Rp.125 juta dan media lainnya Rp.45 juta,” ungkap Apriyadi.

Sementara daftar penerima (pihak sekolah) dilakukan sesuai dengan yang sudah di SK kan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang didapat melalui sistem penyaringan, yang menentukan berapa jumlah sekolah yang dapat, juga mengacu dengan Petunjuk Operasional (Jukop) DAK nomor 3 tahun 2022.

BACA JUGA :  Terkait Dugaan Penculikan, H2G Serukan Pilkada Sejuk dan Damai

“Sesuai dengan sinkronisasi kementerian dan penyaringan di dapodik lewat aplikasi Krisna,” demikian Apriyadi.(BRY)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close