MATA NUSANTARA Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Desa di OKU Selatan

Palembang, KabarSriwijaya.com — Puluhan orang dari Masyarakat Toleransi Analisa Nusantara (MATA – NUSANTARA) terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan aksi demo menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait adanya dugaan indikasi korupsi di beberapa Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Zubhan selaku Koordinator aksi yang didampingi Qodrat Rolyadi, SIp dalam orasi aksinya menjelaskan bahwa terdapat dugaan Korupsi pada penggunaan dana program ketahanan pangan dan pengerjaan proyek yang diduga tidak sesuai Spek serta RAB di 9 (sembilan) Desa, Jumat (26/09/25).
Masih menurut Zubhan, dugaan indikasi korupsi di dua program tersebut patut diduga dapat merugikan keuangan Negara Milyaran Rupiah, dan terindikasi memperkaya diri pribadi oknum Kepala Desa.
“Berdasarkan informasi dan data temuan yang kami dapat diduga kuat pada penggunaan dana program ketahanan pangan dan pengerjaan proyek di sembilan Desa tersebut sarat dengan penyeleweng serta berpotensi merugikan Negara. Untuk itulah kami dari MATA-NUSANTARA hari ini mendatangi kantor Kejati Sumsel melaporkan hal tersebut guna diusut tuntas,” ujar Zubhan.
Adapun sembilan Desa tersebut menurut Zubhan, seperti :
- Desa Sukarami, Kec. Buay Sandang Aji.
- Desa Talang Padang, Kec. Buay Pemaca.
- Desa Simpang Sender Timur Ke. BPRRT.
- Desa Air Kelian, Kec. Buay Pemaca.
- Desa Tanjung Beringin, Kec. Muaradua Kisam.
- Desa Lawang Agung, Kec. Muaradua Kisam.
- Desa Hangkuasa, Kec. BPRRT.
- Desa Segigok Raya, Kec. Warkuk Ranau Selatan.
- Desa Sipin, Kec. Buay Pemaca.
Kami menduga oknum-oknum Kepala Desa yang telah kami sebutkan ada sembilan tadi terindikasi Abuse Of Power atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan terhadap program, proyek yang menggunakan anggaran Dana Desa. Dan ini menjadi tugas Aparat Penegak Hukum untuk mengusutnya, jelas Zubhan.
“Lewat aksi demo ini kami sampaikan aspirasi dan memberikan Laporan Pengaduan kepada Kejati Sumsel agar supaya para oknum Kepala Desa segera dipanggil, dimintai keterangan serta diperiksa atas penggunaan Dana Desanya,” ungkap Zubhan.
Selain itu, MATA-NUSANTARA sebagai sosial kontrol juga melaporkan adanya dugaan indikasi
Kong Kalikong/ Rekayasa dan Mark’up, yang dilakukan para Kepala Desa ( 8 Desa ) di Wilayah Kecamatan Runjung Agung Kabupaten OKU Selatan PERIHAL
PENGADAAN LAMPU JALAN dengan Melibatkan Pihak Ke 3 (Tiga) Yang di Kondisikan Oleh Ketua Furum Kepala Desa Gedung Wani, imbuhnya.
Delapan Desa itu Diantaranya :
- Desa Gedung Wani (Sebagai Ketua Forum)
- Desa Gedung Nyawa
- Desa Sura
- Desa Karang Indah
- Desa Merpang
- Desa Air Baru
- Desa Tanjung Kurung
- Desa Bumi Genap
Diduga kuat Kepala Desa dari delapan Desa itu merekayasa membeli Pengadaan Lampu Melalui Ketua Forum dengan rekanan Pihak Ke 3 ( Tiga ) menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2025, ujar Zubhan.
“Adapun masing – masing Desa membeli lampu jalan Bervariasi dimulai dari, 3 unit, 4, unit, 6 unit, dan 10 unit dan seterusnya, sehingga ditotal dari 8 ( Delapan ) Kepala Desa sebanyak 45 – 50 unit Lampu Jalan,” imbuhnya.
Zubhan menjelaskan, harga per unit di anggarkan setiap 8 ( delapan ) Desa menggunakan Dana Desa Tahun 2025 Rp. 13.000.000,/Unit. Diduga kuat tidak melalui Musayawarah desa/MUSDES dan yang di bayar/disetor Ke Ketua Forum ( Kepala Desa Gedung Wani ) Rp. 9.000.000,- dan Desa menerima Cashback sebesar Rp. 4.000.000,- dari Anggran Rp. 13.000.000 Yang diAnggararkan Di dana Desa tahun 2025 masing – masing setiap Desa. Sehingga dalam Pengadan Lampu Jalan ini Negara dirugikan.
Dalam cashback yang di berikan sebesar +- Rp. 180.000.000,- global dan mark’up barang Pengadaan Lampu Per unit n
Negara dirugikan sebesar +- Rp. 135.000.000. Dalam Hal ini kami menduga pihak Ketua
Forum ( Desa Gedung Wani ) yang didukung oleh pihak Kecamatan Runjung Agung dan Pihak Ke 3 ( Tiga ) dalam pengondisian Pengadaan Lampu Jalan Kecamatan Runjung Agung sebagian Desa secara terpaksa dan tertekan untuk membeli barang tersebut Karena tidak melalui MUSDES 2025, ujarnya.
“Kami mendesak Kejati agar membentuk tim dan memanggil pihak-pihak terkait, Ketua Forum Desa Gedung Wani, Pihak Ke 3 (tiga), Pihak Kecamatan (Camat) dan Para Kepala Desa Yang Membeli Pengadaan Lampu Jalan Kecamatan Runjung Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk dimintai keterangan,” pintanya.
Apabila dalam laporan dan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa tersebut didapati kerugian Negara maka kami mendesak Kejati Sumsel segera menahan dan menetapkan sembilan Kepala Desa tersebut sebagai tersangka, tutup Zubhan.
Perlu diketahui bahwa aksi demo MATA-NUSANTARA ini berjalan dengan damai dan massa aksi diterima langsung oleh Ibu Vanny selaku Kasipenkum Kejati Sumsel. (SB/RIL)