EkonomiHukumNASIONALSUMSEL

Demo PSR Di OJK Sumsel Minta Penyelesaian Hak Nasabah Yang Disimpan AJB BUMIPUTERA

Palembang, KabarSriwijaya.com — Puluhan orang dari Pembela Suara Rakyat (PSR) melakukan aksi demo di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan KKN, penyelewengan dan penggelapan dana hak nasabah yang disimpan AJB BUMIPUTERA Palembang.

Aan Pirang selaku Koordinator aksi dalam orasi aksinya mengatakan bahwa demo PSR hari ini telah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menjamin hak kami untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka, Kamis (02/10/25).

Aan Pirang yang didampingi Mukri AS, Diding menerangkan, sejak 2017 hingga 2025, ribuan nasabah menjadi korban gagal bayar klaim AJB Bumiputera Palembang. Upaya penyelesaian oleh manajemen maupun OJK sejak 2021 tidak membuahkan hasil. Bahkan muncul skema PNM (Polis Nilai Manfaat) yang memangkas hak klaim nasabah secara sepihak, ujarnya.

“Keluarga kami mengalami kerugian Ratusan Juta Rupiah yang disimpan di AJB Bumiputera. Hingga hari ini sudah berlangsung tahunan premi asuransi itu belum diberikan oleh pihak AJB BUMIPUTERA kepada nasabahnya. Hal ini adalah bentuk pelanggaran hukum, pengingkaran kewajiban kontraktual, dan kejahatan keuangan yang merugikan rakyat,” jelas Aan Pirang.

Selain itu, Aan Pirang juga mengatakan jika Perusahaan asuransi dalam hal ini AJB BUMIPUTERA wajib memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak. Dan pihak OJK berwenang melakukan, melindungi kepentingan konsumen. tindakan pencegahan kerugian konsumen dan dapat mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang melanggar, imbuhnya.

loading...

Mukri AS yang juga koordinator aksi dalam orasinya menuturkan bahwa Asuransi adalah perjanjian untuk memberikan penggantian kepada pemegang polis/nasabah. OJK harus memberikan jawaban atas problem nasabah yang mengalami kesulitan mengambil haknya.

BACA JUGA :  Gubernur Buka Expo iB Vaganza 2019

Asuransi BUMIPUTERA telah gagal memberikan hak kepada nasabahnya. Walaupun asuransi itu telah bangkrut tetapi masih ada hak nasabah yang belum dibayarkan. Asuransi adalah perjanjian untuk memberikan penggantian kepada pemegang polis/nasabah, ujar Mukri.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan mengambil haknya. Hak nasabah adalah bagian dari kesejahteraan rakyat yang wajib dilindungi Negara. Kami meminta OJK untuk melakukan tindakan jangan sampai kemarahan rakyat memuncak,” imbuhnya.

Kami berharap dengan datangnya kami kesini persoalan ini dapat teratasi karena persoalan asuransi ini belum ada penyelesaian dari pihak asuransi, harap Mukri.

Hal senada juga disampaikan oleh Diding Abdurahim dalam orasinya mereka mengungkapkan bahwa kita ini berdemo bukannya berceramah, maka dari itu OJK berwenang melakukan pengawasan, pengaturan, dan tindakan terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah khususnya kepada persoalan nasabah di AJB BUMIPUTERA.

“Dalam hal ini kami meminta OJK Sumsel agar dapat menyelesaikan persoalan dan keluhan Konsumen atau nasabah di AJB Bumiputera. AJB BUMIPUTERA harus segera memberi ganti rugi atas kerugian konsumen,” tutur Diding.

Perwakilan OJK Sumsel, Asnawati selaku Deputi Direktur saat menerima massa aksi dalam audiensi mengatakan memang pihaknya sudah mengetahui persoalan di AJB Bumiputera. Untuk aspirasi yang disampaikan oleh PSR tadi pihaknya akan coba memberikan tanggapan.

Selain itu, Wahyu Kresnanto selaku Kepala Subbagian OJK yang juga turut memberikan tanggapan menjelaskan bahwa untuk nasabah yang mengalami persoalan di AJB Bumiputera, nanti silahkan untuk mengisi form pengaduan. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi no kontak dirinya. (SB/RIL)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close