HukumLahatSUMSEL

Aktivis Sumsel Desak Tambang PT GGB Diperiksa, Kejati Janji Tindak Lanjuti Laporan Mereka

Palembang, KabarSriwijaya.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan aktivitas penambangan ilegal yang disoroti oleh sejumlah aktivis dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Selasa (13/01/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas aksi massa yang mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan (Lapdu) terkait dugaan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak dilaksanakannya reklamasi oleh PT GGB di Kabupaten Lahat.

Kasi Intelijen Kejati Sumsel, Adi Muliawan, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada para aktivis yang telah menyampaikan aspirasi, masukan, serta informasi kepada Kejati Sumsel.

“Kami mengucapkan terima kasih atas penyampaian aspirasi dan informasi hari ini. Apa yang disampaikan akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Adi Muliawan.

Ia menjelaskan, terkait surat keberatan yang disampaikan oleh koordinator aksi, Kejati Sumsel akan menelaah kembali laporan pengaduan yang sebelumnya dinilai belum memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.

loading...

“Terkait keberatan tersebut, akan kami teruskan dan pelajari kembali. Jika masih terdapat informasi atau bukti yang belum disampaikan, bidang intelijen terbuka untuk menerimanya,” katanya.

Adi Muliawan juga menegaskan bahwa Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel membuka ruang bagi pelapor untuk menyampaikan aspirasi maupun melengkapi data dan fakta secara langsung.

“Surat keberatan dari saudara Dodo Arman dan kawan-kawan akan kami pelajari, termasuk peluang kelengkapan informasi agar bukti dan faktanya menjadi lengkap untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya,” tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis Sumsel menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sumsel untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan aktivitas penambangan ilegal oleh PT GGB di Kabupaten Lahat. Laporan tersebut diketahui telah disampaikan sejak Agustus 2025 dengan nomor laporan 065/Dodo/VIII/2025.

BACA JUGA :  Tewas Ditikam Ipar Gara-Gara Istri Bertengkar

Para aktivis menilai dugaan penambangan di luar IUP dan tidak dilaksanakannya reklamasi pascatambang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Minerba dan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga mendesak Kejati Sumsel untuk bertindak secara profesional. (SB)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close