HukumPalembang

Aan Pirang Aktivis Sumsel Mendukung Aktivitas Pembangunan Area Sei Bayas Untuk Perdagangan Dan Jasa

Palembang, KabarSriwijaya.com –Aktivitas pembangunan dan pengelolaan bangunan di area Blok G kawasan Sei Bayas perlu didukung sebagai salah satu sarana atau unit perdagangan dan jasa di Kota Palembang.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan langsung oleh Aan Pirang selaku Ketua Pembela Suara Rakyat atau PSR kepada wartawan menerangkan bahwa dirinya memberikan dukungan dalam aktivitas pembangunan area Sei Bayas, Kelurahan 9 Ilir Kota Palembang.

Aan Pirang menjelaskan bahwa sebagai aktivis dirinya tentu mendukung setiap pembangunan di Kota Palembang jika itu untuk kepentingan dan mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

“Pembangunan dan pengelolaan bangunan di area Blok G kawasan Sei Bayas, Kelurahan 9 Ilir Kota Palembang perlu kita dukung karena itu untuk menambah lapangan kerja dan pendapatan daerah,” ujar Aan Pirang pada, Rabu (21/01/26).

Lebih lanjut Aan Pirang menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari media, diketahui bahwa Robby Hartono alias Afat adalah sebagai pemilik sah lahan kawasan area Blok G Sei Bayas itu. Dokumen kepemilikan dan keabsahan lahan Blok G serta surat menyurat perizinan di Blok G yang semula kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kawasan RTH dan Perdagangan Jasa.

loading...

“Pada PERDA Kota Palembang No. 7 Tahun 1999 Tentang Rencana Kawasan Lindung Dan Budidaya Sungai Bayas dan Sungai Bendung, 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang telah merampungkan sekitar 16,49 Hektare lahan yang dibagi 8 blok (A sampai H) menjadi kawasan permukiman dan jasa serta kawasan RTH,” jelas Aan Pirang.

Untuk Blok G tetap sebagai kawasan RTH. Tetapi PERDA Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PERDA No. 7 Tahun 1999, area Blok G yang luas 0,54 Hektare telah dirubah menjadi kawasan RTH serta Perdagangan dan Jasa. Ada pula penambahan dari PERDA Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penataan Kawasan Sei Bayas dan Sei Bendung, yang semula Blok G menjadi Blok E untuk Perdagangan dan Jasa, ungkap Aan Pirang.

BACA JUGA :  DPRD Kota Palembang Resmi Keluarkan Rekomendasi

Status kepemilikan lahan Blok E sejak tahun 1975 dikuasai oleh PT. PANTJA MAKMUR dan dijadikan tempat penyimpanan alat berat. Berdasarkan keabsahan sertifikat kepemilikan maka lahan tersebut adalah milik Robby Hartono atau Ko Afat. Dan berdasarkan dokumen penerbitan persetujuan bangunan gedung oleh Pemerintah Kota Palembang telah memenuhi syarat dan prosedur.

“Saya selaku aktivis dan sosial kontrol tentunya memberikan dukungan pembangunan serta aktivitas di Sei Bayas untuk perdagangan dan jasa bagi kemaslahatan masyarakat maupun Pemerintah Kota Palembang,” tutup Aan Pirang. (SB/Ril)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close