
Palembang, Kabar Sriwijaya – Puluhan massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (20/2/2026)
Aksi tersebut guna memberikan dukungan agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik tindak pidana Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di RSUD Martapura dan RSUD OKU Timur.
Dalam orasinya Direktur Eksekutif SIRA Sumsel Rahmat Sandy, menilai terdapat sejumlah penyimpangan dalam realisasi pengelolaan Proyek Strategis Daerah Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2025, termasuk dugaan pengadaan sistem outsourcing yang terindikasi praktik KKN.
Kegiatan di RSUD Martapura (Proyek Strategis Daerah OKU Timur TA 2025).
Pembangunan Gedung Fisioterapi – Rp2.937.294.000 (DAK 2025)
Pembangunan Gedung IPSRS – Rp1.958.706.000 (DAK 2025)
Rehabilitasi Ruang Laboratorium – Rp3.000.815.000 (DAK 2025)
Rehabilitasi Ruang Radiologi – Rp5.800.800.000 (DAK 2025)
Pengadaan Alat Kesehatan Ruang Rawat Inap – Rp1.168.032.328 (DAK 2025)
Pengadaan Alat Kesehatan Ruang Intensif – Rp555.352.672 (DAK 2025) .
Kegiatan di RSUD OKU Timur (Proyek Strategis Daerah OKU Timur TA 2025)
Pembangunan Gedung IGD Baru – Rp12.634.040.000 (DAK 2025)
Pembangunan Ruang Cytotoxic – Rp1.060.000.000 (DAK 2025)
Pengembangan/Rehabilitasi Gedung Rawat Inap – Rp2.296.115.000 (DAK 2025)
Pengembangan/Rehabilitasi Gedung UTD – Rp600.000.000 (DAK 2025).
Sandy berharap peran aktif Kejati Sumsel, dalam menelusuri dugaan pengkondisian pemenang proyek, pelaksana, konsultan perencanaan, dan konsultan pengawas oleh pihak rumah sakit. Selain itu, terdapat dugaan mark-up anggaran sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Di lapangan, pembangunan dan rehabilitasi ruang/gedung kesehatan juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar kesehatan. Kondisi, ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah sehingga perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh.
Menyikapi hal tersebut, Sandy meminta Kepala Kejati Sumatera Selatan beserta jajaran untuk mengusut tuntas dugaan KKN di lingkungan RSUD Martapura dan RSUD OKU Timur terkait paket Proyek Strategis Daerah Kabupaten OKU Timur TA 2025.
“Kami meminta kepada kejaksaan Tinggi, untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dan bertanggung jawab, antara lain, Direktur RSUD OKU Timur PA/KPA, PPK, PPTK, konsultan perencanaan, dan konsultan pengawas Pihak pelaksana/kontraktor,” tegas Sandy
Sandy juga berencana melaporkan secara resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, agar dilakukan audit khusus guna menyelamatkan potensi kerugian negara.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menerima langsung aksi SIRA di depan halaman gedung Kejati Sumsel. (RLS)
