Pindahkan Dana BOS ke Rekening Pribadi, SOMASI : Rawan Korupsi, Minta Kepsek SMPN 1 Bayung Lencir Ditindak Tegas

Musi Banyuasin, Kabar Sriwijaya – Realisasi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMP Negeri 1 Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin tengah menjadi sorotan publik.
Sejumlah lembaga yang tergabung dalam SOMASI (Solidaritas Masyarakat Penyuara Aspirasi) menduga adanya Penyimpangan yang terindikasi memenuhi unsur tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang terjadi dalam realisasi dan pertanggung jawaban Anggaran dana BOS SMPN 1 Bayung Lencir tahun 2024 dan 2025.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator SOMASI, Haris Saputra dalam rilisnya kepada awak media, Sabtu (21/02/2026).
“Kami menduga pelaksanaan anggaran dana BOS di Sekolah tersebut diduga telah menyalahi Peraturan Mendikbud Ristek nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional, terindikasi telah terjadinya penyimpangan yang diduga melibatkan Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara BOS,” ujar Haris yang merupakan salah satu inisiator pendiri dan Eks Sekretaris SCW (Sriwijaya Corruption Watch).
Dilanjutkannya, berdasarkan temuan, pada anggaran Dana BOS tahun 2024 SMPN 1 Bayung Lencir, penyimpanan Dana BOS dilakukan di Rekening Bank Atas Nama Pribadi yaitu di Rekening Kepala Sekolah.
“Transfer anggaran Dana BOS ke rekening pribadi kepala sekolah ataupun bendahara adalah tindakan yang dilarang keras dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, karena bertentangan dengan aturan yang berlaku. Praktik ini melanggar prinsip akuntabilitas dan berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan,” urainya.
Berdasarkan regulasi, penyimpanan di Rekening sekolah adalah sebagai bentuk upaya memastikan transparansi, auditability, dan pengawasan ketat, terutama karena dana digunakan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
“Penyimpanan dana di rekening pribadi merupakan pelanggaran berat, rentan penyalahgunaan. Oleh karena itu, jika terjadi transfer dana BOS ke rekening pribadi dengan dalih (alasan) apapun, hal tersebut merupakan penyimpangan serius dan harus dilaporkan kepada Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum (APH),” terangnya lagi.
Terkait hal ini, dalam rangka penegakan supremasi hukum, dalam waktu dekat, SOMASI akan membuat laporan kepada APH dalam hal ini ke Kejati Sumsel agar Oknum Kepsek dan Bendahara serta pihak terkait lainnya dapat segera diperiksa dan dilakukan pengusutan.
“Kami juga akan mendesak Bupati melalui Kepala Dikbud Muba untuk segera melakukan evaluasi serta mencopot dan memecat Oknum Kepsek yang dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya dugaan ini,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, SOMASI turut mengapresiasi komitmen insan pers dan mengajak rekan media untuk terus bersama-sama mengawal hal ini.
