HukumKRIMINALNASIONAL

Yusril Berduka atas Tewasnya Siswa MTs di Tual, Desak Oknum Brimob Dipecat dan Diproses Pidana

Jakarta, KabarSriwijaya.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota Brimob berinisial Bripda Masias Siahaya (MS) di Tual, Maluku Tenggara.

Dalam kapasitasnya sebagai Menko Kumham Imipas sekaligus anggota Komite Reformasi Polri, Yusril menegaskan peristiwa tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara hukum, baik melalui mekanisme etik maupun pidana.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril dalam keterangan persnya, Minggu (22/02/2026).

Tindakan Dinilai di Luar Perikemanusiaan

Yusril menilai tindakan aparat terhadap anak yang tidak diduga melakukan tindak pidana merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum. Menurutnya, aparat kepolisian justru memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara tanpa terkecuali.

loading...

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegasnya.

Ia menekankan, pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian tidak cukup hanya dikenakan sanksi etik internal, tetapi harus diproses secara pidana di pengadilan.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” katanya.

Yusril merinci, langkah awal yang harus ditempuh adalah membawa pelaku ke sidang etik dengan ancaman pemberhentian tidak hormat (PTDH), kemudian dilanjutkan dengan proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apresiasi Respons Cepat Kepolisian

Di sisi lain, Yusril mengapresiasi langkah cepat jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani kasus ini. Ia menilai Polda Maluku dan Mabes Polri telah responsif, termasuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.

BACA JUGA :  Imunisasi Anak akan dicatat secara Digital

Selain itu, Polres Maluku Tenggara disebut telah menahan Bripda Masias Siahaya, melakukan pemeriksaan intensif, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Momentum Reformasi Polri

Kasus ini, lanjut Yusril, menjadi momentum penting untuk mempercepat pembenahan internal kepolisian. Ia mengungkapkan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri yang saat ini ia ikuti tengah memfinalisasi laporan rekomendasi reformasi menyeluruh untuk disampaikan kepada Presiden.

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada presiden,” pungkasnya.

Peristiwa tragis ini kembali menyoroti urgensi reformasi dan pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum, agar profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close