HukumKRIMINALSUMSEL

Diduga Tertipu Proyek Sekolah, Warga Palembang Laporkan Rekannya ke Polda Sumsel

Palembang, KabarSriwijaya.com – Seorang warga Kota Palembang melaporkan rekannya sendiri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan berkedok pengurusan proyek pembangunan sekolah.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/351/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan yang diterima pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Pelapor berinisial LH (46), seorang karyawan swasta, warga Kecamatan Kalidoni, Palembang. Ia melaporkan pria berinisial AH atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dan diancam pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan laporan yang dibuat, kasus ini bermula ketika AH yang merupakan teman LH menawarkan peluang proyek pembangunan gedung sekolah di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam tawarannya, AH mengaku dapat mengurus proyek tersebut dan menjanjikan LH akan memenangkan tender proyek pembangunan sekolah yang bersumber dari anggaran tahun 2025.

loading...

Untuk proses pengurusan proyek tersebut, AH kemudian meminta sejumlah uang kepada LH. Pelapor yang percaya lalu memberikan uang kepada terlapor secara bertahap dalam kurun waktu 1 Mei 2025 hingga 21 Juli 2025.

Total uang yang telah diserahkan LH kepada AH mencapai sekitar Rp360 juta, baik melalui transfer maupun secara tunai.

Namun setelah hampir sepuluh bulan menunggu, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Pelapor juga tidak pernah memperoleh kepastian mengenai tender proyek yang dijanjikan tersebut.

Merasa dirugikan, LH akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumatera Selatan agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini laporan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. (SB)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close