SUMSEL

BADAR Sumsel Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos Bagi Anak Dibawah Umur

Palembang, Kabar Sriwijaya – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di platform media sosial dan digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026

Menanggapi hal itu, Ketua Barisan Pemuda dan Rakyat (BADAR) Sumatera Selatan, Hari Azwar menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Menurutnya, fenomena ketergantungan anak pada medsos saat ini sudah sangat memprihatinkan. Anak-anak menjadi kurang berinteraksi di dunia nyata karena waktunya banyak dihabiskan untuk melihat dunia maya.

“Hal ini dikhawatirkan membuat anak tidak siap menghadapi tantangan di kehidupan nyata. Oleh karena itu, interaksi anak di dunia nyata dinilai perlu diperbanyak dibandingkan di media sosial,” ujar Hari Azwar, Sabtu (28/03/2026)

Dilanjutkan Hari yang juga Fungsionaris DPP KNPI, kebijakan itu dapat mencegah anak-anak menyalahgunakan media sosial, misalnya untuk menyebarkan informasi hoaks.

loading...

“Kami menilai kebijakan ini adalah hal yang tepat, selain penyalahgunaan medsos, kebijakan ini dinilai dapat mencegah paparan konten negatif, serta melindungi kesehatan mental anak dari kecanduan medsos dan juga permainan daring (game online),” lanjutnya.

Ditambahkannya, pihaknya mendukung penuh terhadap langkah tegas Kementerian Komdigi membatasi medsos, memblokir dan menghapus situs maupun aplikasi permainan daring (game online) yang dinilai merusak mental generasi muda.

“Dukungan ini diharapkan menjadi penguat bagi pemerintah untuk terus memantau ruang digital demi menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia,” tutupnya. (*)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close